Indramayu- Rabu, 15 Oktober 2025, Himpunan Santri dan Alumni Lirboyo (HIMASAL) Kabupaten Indramayu secara resmi mendatangi Kepolisian Resor (Polres) Indramayu untuk melaporkan pengaduan dugaan pelanggaran hukum atas penayangan berita yang tidak benar dan berpotensi menimbulkan keresahan publik oleh stasiun televisi TRANS7.
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan tayangan program “Expose Uncensored” yang dinilai merendahkan, melecehkan, dan memfitnah KH. Anwar Manshur Lirboyo, serta mencederai marwah Pondok Pesantren Lirboyo dan dunia pesantren di seluruh Indonesia.
HIMASAL Indramayu menilai tayangan tersebut tidak hanya menyerang kehormatan kiai dan pesantren, tetapi juga menghina nilai-nilai agama, moral, dan sosial yang menjadi pilar kehidupan bangsa.
Pelaporan ini didampingi langsung oleh Tim Advokasi HIMASAL Indramayu, yakni Miftah, S.H., M.H. dan Syifaus Syarif, S.H.
Dalam keterangannya, Miftah, S.H., M.H. menyampaikan:
“Ini adalah langkah awal dari upaya hukum HIMASAL Indramayu.
Sebelumnya, HIMASAL wilayah Jabodetabek sudah bertemu langsung dengan pimpinan redaksi TRANS7 dan menyampaikan sejumlah tuntutan.
Dalam pertemuan itu, mereka memberi waktu 3×24 jam kepada TRANS7 untuk merespons.
Bila dalam waktu tersebut tidak diindahkan, HIMASAL Indramayu siap mengambil langkah hukum lanjutan.”
Sementara itu, Syifaus Syarif, S.H. menambahkan:
“Aksi pelaporan hari ini merupakan bentuk respon moral dan hukum dari seluruh alumni Lirboyo di Indramayu yang hatinya tersakiti oleh tayangan tidak pantas tersebut.
Selain laporan ke Polres, kami juga akan melakukan audiensi dengan DPRD, Diskominfo, dan KPID Indramayu, agar regulasi pers dan pengawasan terhadap pemberitaan di daerah lebih diperhatikan, sehingga kejadian serupa tidak terulang.”
Dalam kesempatan yang sama, hadir pula KH. Masruri, selaku Penasehat HIMASAL Indramayu, memberikan dukungan moral kepada jajaran pengurus dan tim advokasi.
Beliau menyampaikan:
“Kami berharap Polres Indramayu benar-benar mengawal kasus ini dengan serius.
Dan kepada seluruh alumni Lirboyo, saya berpesan agar dalam menuntut keadilan baik melalui aksi maupun langkah lainnya tetap menjaga akhlak yang santun dan kondusif sebagaimana watak sejati santri.”
Turut hadir Sekretaris PC HIMASAL Indramayu, Firman Hakiki, dan Bendahara PC HIMASAL, Kiai Masduki, bersama sejumlah alumni Lirboyo dari berbagai kecamatan di Indramayu.
Dalam kesempatan tersebut, pernyataan sikap HIMASAL Indramayu dibacakan oleh Bapak Usman, berisi beberapa poin penting sebagai berikut:
1. TRANS7 wajib melakukan permohonan maaf secara terbuka di hadapan publik, dengan porsi dan jam tayang yang setara dengan program yang menyiarkan konten bermasalah tersebut.
2. Manajemen TRANS7 harus sowan langsung ke Pondok Pesantren Lirboyo, untuk menyampaikan permintaan maaf kepada KH. Anwar Manshur dan keluarga besar pesantren.
3. Meminta pihak berwenang untuk memproses dugaan pelanggaran hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Menyerukan seluruh santri dan alumni untuk memboikot TRANS7, hingga permintaan maaf dan pertanggungjawaban dilakukan secara terbuka dan bermartabat.
Kami menegaskan bahwa perjuangan ini bukanlah bentuk kebencian, melainkan ikhtiar menjaga marwah pesantren, kehormatan ulama, dan etika penyiaran publik.
Kami percaya bahwa kebebasan pers harus berjalan seiring dengan tanggung jawab moral dan etika jurnalistik.
Kebebasan berbicara bukan berarti bebas mencederai, apalagi terhadap lembaga pendidikan Islam yang telah berabad-abad menjadi benteng akhlak dan peradaban bangsa.
Santri tidak anti kritik, namun kritik harus disampaikan dengan data, adab, dan tanggung jawab.
Kami menyerukan agar TRANS7 berbenah diri, memperbaiki sistem editorialnya, dan menjadikan peristiwa ini sebagai momentum introspeksi bagi seluruh insan pers agar lebih beradab, berhati-hati, dan berpihak pada kebenaran. (Yusuf)