Indramayu-MCB
Penggiat anti korupsi warga asal Indramayu, Jawa Barat, Taufik, laporkan kasus PT. Bumi Wiralodra Indramayu (BWI) dugaan pencucian uang (money laundry) rakyat bernilai Rp 20 miliyar TA 2025. Pencucian uang tersebut diduga dilakukan ke Bank BIMJ atau Bank BPR Balongan. Selain itu ada persoalan perkara rangkap jabatan empuk di dua Badan Usaha Milik Daerah.
“Perkara tersebut sudah saya laporkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu,” pada hari, Rabu (15/10/2025).
“Saya minta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Muhammad Fadlan beserta anak buahnya segera usut tuntas secara profesional terkait kasus yang merugikan uang rakyat,” pintanya kepada Wartawan saat di ruang tamu kantor Kejaksaan Negeri Indramayu.
Kini diketahui, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Dirut BWI, Iing Koswara, sekarang menjabat sebagai Kepala Bagian Perekonomian Pemerintah Kabupaten Indramayu kepada wartawan saat di ruang kerjanya, Senin (13/10/2025).
Dirinya mengaku saat bertugas di PT. BWI mengalihkan uang rakyat senilai Rp 20 miliyar ke Bank BIMJ atau Bank BPR Balongan, Indramayu pada tanggal 29 April 2025 atas arahan Bupati Indramayu, Lucky Hakim.
“Dalam rangka pengelolaan kas perusahaan dan penyimpanan dana sebagai investasi serta sebagai wujud sinergitas BUMD uang rakyat bernilai Rp 20 miliyar di BIMJ pada tanggal 29 April 2025. Coba lihat saja vidionya juga ada,” terangnya panjang lebar kepada wartawan.
Masih kata Iing Koswara alias Iing, PT. BWI sudah mempunyai Penasehat Hukum untuk menangani perkara ini. “Kini Robani sudah menyewa dua pengacara, Hendro dan kawannya,” pungkas Iing kepada wartawan, Senin, (13/10/2025).
Sebagai informasi, Kepala Bagian Operasional BIMJ, Ardiansyah mengatakan belum mengetahui nasabah atas nama PT. BWI yang menyimpan uang senilai Rp20 M di Bank BIMJ. (Tim)