Karawang, MCB — Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di Aula Husni Hamid, Kejaksaan Negeri Karawang mendadak hangat, Selasa, 9 Desember 2025.
Di tengah kegiatan yang melibatkan pelajar, mahasiswa, dan insan pers, Kejari Karawang mengumumkan perkembangan penting terkait dugaan korupsi penggunaan dana desa di Desa Tanjungbungin, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H., mengumumkan langsung terkait proses hukum tindak pidana korupsi itu, dimana hal ini menjadi sorotan utama dalam peringatan Hakordia 2025.
Pihak Kejari membeberkan bahwa penyidik telah menetapkan satu orang tersangka yakni, Enjun Junaedi, yang menjabat sebagai Kedes Tanjungbungin periode 2021–2027. Penetapan tersangka itu dituangkan dalam surat resmi bernomor B-3109/M.2.26/Fd.2/12/2025, pada tanggal 9 Desember 2025.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga menyalahgunakan dana desa selama tiga tahun masa anggaran, 2022 sampai 2024, untuk kepentingan pribadi. Penyimpangan itu membuat sejumlah program desa tak berjalan sebagaimana mestinya. Sehingga, ada proyek yang tidak rampung, bahkan yang diduga fiktif.
Akibatnya, negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp1,8 miliar. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31/1999 jo. UU 20/2001.
Selain itu, Publik menyoroti keputusan Kejari yang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Enjun. Menanggapi hal itu, Kajari menjelaskan bahwa tersangka saat ini berstatus terpidana dalam perkara penggelapan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor: 99/Pid.B/2025/PN Karawang, dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Oleh karena masih menjalani pidana sebelumnya, tersangka tidak ditahan kembali untuk perkara ini. Namun, Kejari memastikan proses hukum tetap berlanjut setelah masa pidana yang sedang dijalani selesai.
“Dengan dukungan teman-teman media, kami berharap kinerja Kejaksaan Negeri Karawang tetap konsisten. Ada beberapa penyelidikan penting yang sedang berjalan, namun belum dapat kami buka ke publik,” ujar Dedy Irwan Virantama.
Ia menegaskan bahwa Kejari akan terus memprioritaskan perkara-perkara yang menyangkut hajat hidup masyarakat, sejalan dengan kebijakan Jaksa Agung. (Joen)

