
INDRAMAYU – Proses hukum atas dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di PT Bumi Wiralodra Indramayu (Perseroda) terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu. Di tengah penanganan perkara tersebut, beredar isu yang menyebut Direktur Utama PT BWI, Robani Hendra Permana, diduga melontarkan pernyataan bernada ancaman terkait pemindahan jaksa yang menangani kasus perusahaannya.
Informasi yang berkembang menyebutkan, isu tersebut muncul dari pertemuan internal terbatas di lingkungan PT BWI yang membahas maraknya pemberitaan serta proses hukum dugaan penyimpangan di perusahaan daerah tersebut. Dalam pertemuan belum lama ini, Robani dikabarkan mengungkapkan ketidaksukaannya terhadap langkah Kejaksaan yang dinilai terus memproses perkara PT BWI.
Bahkan, isu yang beredar di masyarakat menyebutkan adanya pernyataan ancaman akan memindahkan jaksa yang menangani perkara tersebut.
Namun, hingga kini belum dapat dipastikan jaksa atau pejabat Kejaksaan mana yang dimaksud, serta kebenaran dan konteks pernyataan tersebut.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Indramayu telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, mulai dari pejabat Pemerintah Kabupaten Indramayu, jajaran komisaris dan direksi PT BWI, hingga Direktur Utama PT BWI sendiri.
Pemanggilan tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan perusahaan daerah.
Aktivis antikorupsi Indramayu, Taufik, menilai apabila isu ancaman pemindahan jaksa tersebut benar, maka hal itu patut disayangkan dan dapat mencederai prinsip penegakan hukum.
“Kalau isu itu benar, sikap tersebut terkesan arogan dan tidak menghormati proses hukum. Padahal, pemanggilan pihak-pihak terkait oleh jaksa adalah hal yang normatif dan merupakan bagian dari profesionalisme aparat penegak hukum,” ujar Taufik.
Ia menegaskan, aparat Kejaksaan harus tetap bekerja secara profesional dan tidak terpengaruh oleh tekanan atau ancaman dari pihak mana pun. Taufik juga menyatakan, pihaknya bersama elemen masyarakat sipil siap mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan berkeadilan.
“Jika ada upaya intervensi terhadap penegak hukum, kami siap turun ke jalan untuk membela independensi dan kredibilitas Kejaksaan,” tegasnya.
Di sisi lain, kasus dugaan pemindahbukuan aset PT BWI senilai Rp20 miliar juga masih menjadi sorotan publik. Dana yang semula berbentuk tabungan di Bank BJB diketahui dipindahkan menjadi deposito berjangka di BPR Indramayu Jabar (BIMJ), dan saat ini tengah ditangani Kejaksaan Negeri Indramayu.
Selain itu, muncul pula dugaan adanya aliran dana PT BWI ke Koperasi Perikanan Laut (KPL) Mina Sumitra, Karangsong, Indramayu. Dugaan tersebut menguat karena Robani Hendra Permana diketahui masih merangkap jabatan sebagai Ketua KPL Mina Sumitra.
Namun demikian, hingga kini belum ada kepastian apakah aliran dana tersebut dilakukan secara langsung oleh PT BWI atau melalui pihak lain. Aparat penegak hukum masih diminta untuk menelusuri secara menyeluruh dugaan tersebut.
“Jika benar terdapat aliran dana BUMD ke koperasi tanpa izin bupati selaku pemegang saham dan tanpa mekanisme yang sah, maka hal itu patut diduga sebagai tindak pidana korupsi,” kata Taufik.
Ia menambahkan, penggunaan dana perusahaan daerah tanpa dasar hukum berpotensi merugikan keuangan perusahaan dan keuangan daerah, sehingga perlu diusut secara transparan dan akuntabel.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Bumi Wiralodra Indramayu maupun KPL Mina Sumitra belum memberikan keterangan resmi terkait isu dugaan ancaman terhadap jaksa maupun dugaan aliran dana tersebut. Sementara itu, Kejaksaan Negeri Indramayu diharapkan terus membuka perkembangan penanganan perkara guna menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan pengelolaan keuangan BUMD. (TIM)

