
SUBANG, MCB – Secara umum tujuan utama pendirian BadanUsaha Milik Desa (BUMDes) untuk meningkatkan perekonomian desa, pendapatan asli desa, pengolahan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi pedesaan. Sementara Pemerintah Desa bertindak sebagai evaluator kinerjaBUMDes.
Namun alih-alih tercapai tujuan itu malah kata sejumlah sumber yang namanya tidak bersedia disebut manyatakan bahwa di Desa Jati, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, Provinsi JawaBarat, malah pengelolaan dana permodalan BUMDes yang mencapai ratusan juta rupiah entah hinggap dimana diduga dijadikan ajang bancakan, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara/desa.
Menurut keterangan yang mengetahui seluk beluk di pemerintahan Desa Jati dan hasil investigasi di lapangan menyebut kucuran dana permodalan usaha BUMDES tahap pertama bersumber dari Dana Desa (DD) sedikitnya sebesar Rp500 jutaan, sebesar Rp200 juta dibelikan mobil truk dan sisanya sebesar Rp.300 diperuntukkan modal usaha SimpanPinjam (SP), belum lagi suntikan modal sebesar 20 % setiap tahun anggaran dari pagu anggaran Dana Desa. Pada TA 2024 kucuran DD mencapai sebesar Rp. 1.190.967.000,-berarti bertambah kucuran modal sebesar Rp.238.000.000,- . Sementaradi TA 2025 sebesar Rp.1.251.640.000,-mendapat kucuran modal sebesar Rp.250.000.000,-. Jika ditotal permodalan hingga sampai dengan TA 2025 mencapai Rp.988.328.000,-
Namun hingga kini progres pengelolaan program BUMDes tidak jelas juntrungannya. Tidak pernah digelar Laporan Akhir Tahun Anggaran atau penyampaian pertanggungjawaban dihadapan public.
“Seiring dengan berjalannya waktu sejak dikucurkannya permodalan BUMDes hingga kini tidak terlihat progresnya. Berapa perkembangan asetnya, berapa SHU tiap tahunnya, sudah seberapa besar kontribusi terhadap APBDes dan manfaat terhadap masyarakat, tidak jelas juntrungannya,” ujarnya.
Lebih ironisnya lagi, lanjut sumber, Ketua BUMDes setiap tahunnya tidak pernah membuat laporan secara tertulis dan menyampaikan LPJ sesuai ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
Belum diperoleh klarifikasi resmi baik dari Kepala Desa Jati Ny.Neni Nuryamah dan Ketua BUMDes Jati Wawan, kendati pihaknya sudah dikonfirmasi via aplikasi WhatsApp berulangkali, hingga berita ini ditayangkan tidak berkenan merespons.
Menanggapi sengkarut penggunaan dana BUMDes tersebut, pentolan LSM El-Bara, Yadi, S.Fil, saat dihubungi awak media di kantornya (20/12) memaparkan, bila benar ada dugaan bancakan dana BUMDes itu artinya telah terjadi tindak pidana korupsi.
Sehingga menurutnya, sudah selayaknya oknum yang terlibat seharusnya segera dicokok oleh aparat penegak hukum.
Yadi menegaskan dalam konteks ini aparat penegak hukum tidak usah menunggu adanya pengaduan dari masyarakat. “Kasus inibukan delik aduan, melainkan laporan peristiwa pidana,” tandasnya.
Labih jauh Yadi memaparkan, definisi laporan dengan pengaduan jelas berbeda, dalam ketentuan umum Pasal 1 poin24 dan 25 KUHP dijelaskan, bahwa laporan peristiwa pidana adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang, karenahak dan kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabatyang berwenang, tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
“Sedangkan pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum terhadap seorangpun yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya,” tandasnya.
Pihaknya juga berjanji, bila data-data yuridis sudah diperoleh secara lengkap akan melaporkan kepada aparat penegak hukum. (Abh)

