
MAJALENGKA, MCB – Nanang Suhendra, warga Blok Kenanga RT 05 RW 03, Desa Panyingkiran, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, mengaku kesal atas janji-janji yang diduga palsu dari Kuwu Girimukti, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, Maman Suparman.
Atas hal tersebut, pada 15 Desember 2025, Nanang Suhendra melaporkan Kuwu Girimukti ke Polres Majalengka. Ia merasa telah menjadi korban penipuan. Laporan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, H. Syafrudin, dari Kantor Bantuan Hukum Dharma Bakti.

H. Syafrudin menjelaskan bahwa kliennya mengalami kerugian sekitar Rp30 juta dari total uang yang sebelumnya diberikan sebesar kurang lebih Rp200 juta. Menurutnya, sekitar tahun 2018 kliennya tertarik dengan pernyataan Kuwu Girimukti yang mengaku dapat membantu meloloskan anak Nanang Suhendra menjadi anggota Polri.
Namun, untuk bantuan tersebut, Kuwu Girimukti meminta biaya sekitar Rp200 juta dengan dalih sebagai biaya administrasi. Hingga kini, janji tersebut tidak pernah terealisasi. Bahkan, anak Kuwu Girimukti yang mendaftar bersamaan justru dinyatakan lolos menjadi anggota Polri.
“Kami menduga uang yang diberikan klien kami digunakan oleh Kuwu Girimukti. Faktanya, anak Kuwu Girimukti lolos menjadi anggota Polri,” ungkap H. Syafrudin.
Seiring berjalannya waktu, Kuwu Girimukti telah mengembalikan sebagian uang tersebut. Namun, masih tersisa sekitar Rp30 juta yang belum dikembalikan. Saat ditagih, Kuwu Girimukti dinilai terus berkelit dan hanya memberikan janji-janji. Karena itu, kliennya melaporkan yang bersangkutan ke Polres Majalengka dengan dugaan penipuan dan penggelapan.
Sementara itu, Kuwu Girimukti, Maman Suparman, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Minggu malam (21/12/2025), menyatakan bahwa permasalahan dengan Nanang Suhendra telah selesai. Ia mengaku telah menyampaikan kepada kuasa hukum Nanang bahwa sisa uang tersebut akan dibayarkan secara mencicil sebesar Rp5 juta per bulan.
“Sudah beres, dan saya sudah menyampaikan ke pengacara Pak Nanang bahwa saya akan membayar dengan cara mencicil Rp5 juta per bulan,” jelasnya.

Selain itu, Kuwu Girimukti juga mengaku telah menitipkan sertifikat rumahnya kepada Nanang Suhendra sebagai jaminan. Ia menyebut nilai rumah dan tanah tersebut lebih dari Rp100 juta.

