
INDRAMAYU, MCB – Direktur Utama PT Bumi Wiralodra Indramayu (Perseroda), Robani Hendra Permana, hingga akhir Desember 2025 dilaporkan sulit ditemui dan terkesan menghindari konfirmasi media terkait sejumlah isu yang tengah diselidiki aparat penegak hukum.
Isu tersebut antara lain menyangkut pemindahbukuan dana tabungan PT Bumi Wiralodra Indramayu (PT BWI) sebesar Rp20 miliar yang diubah menjadi deposito berjangka di BPR Indramayu Jabar (BIMJ), dugaan aliran dana ke Koperasi Perikanan Laut (KPL) Mina Sumitra Karangsong, serta informasi adanya pernyataan Dirut PT BWI dalam rapat internal yang diduga menyinggung keinginan untuk “memindahkan jaksa” yang menangani perkara tersebut.
Informasi yang dihimpun Media Cakra Bangsa menyebutkan, Robani Hendra Permana diduga merasa kecewa terhadap sikap Kejaksaan Negeri Indramayu yang tetap melanjutkan proses hukum atas kasus pemindahbukuan dana PT BWI.
Kejaksaan diketahui telah memanggil dan meminta keterangan sejumlah pihak, mulai dari jajaran direksi dan komisaris PT BWI, direksi BIMJ, pejabat pemerintah daerah, hingga staf ahli/sekretaris pribadi Bupati Indramayu, Lucky Hakim, berinisial Salman.
Aktivis Anti Korupsi Indramayu, Taufik, mengungkapkan bahwa dana tabungan PT BWI senilai Rp20 miliar yang sebelumnya ditempatkan sebagai deposito di BIMJ, dikabarkan telah dikembalikan secara diam-diam pada pertengahan Desember 2025 melalui Bank BJB Cabang Indramayu.
“Kondisi ini justru menimbulkan tanda tanya. Jika tidak ada masalah, mengapa dana tersebut dikembalikan sebelum proses hukum tuntas,” ujar Taufik kepada wartawan.
Menurut Taufik, situasi tersebut diduga menjadi pemicu kekecewaan pimpinan PT BWI terhadap langkah Kejaksaan Indramayu. Ia menyebut, dalam rapat internal PT BWI di ruang Meeting yang digelar pada Selasa, 23 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, dihadiri lima orang direksi dan komisaris, Robani Hendra Permana disebut-sebut menyampaikan rasa kecewa terhadap proses hukum yang berjalan.
Rapat tersebut dihadiri oleh Robani Hendra Permana (Direktur Utama), Hidayah (Direktur Umum dan Keuangan), Sri Sujatmoko Hermawan (Direktur Operasional), Abdul Rahman (Komisaris), dan Iing Kuswara (Komisaris).
Dalam forum itu, muncul dugaan pernyataan yang menyinggung keinginan untuk memindahkan jaksa yang menangani perkara PT BWI, yang oleh sejumlah pihak diartikan merujuk pada Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Dr. Muhammad Fadlan, S.H., M.H.
Taufik menilai, apabila isu tersebut benar, maka sikap tersebut tidak mencerminkan kepemimpinan yang menghormati supremasi hukum. “Pejabat BUMD seharusnya patuh dan menghargai proses hukum. Bahkan Presiden sekalipun menghormati independensi penegak hukum,” tegasnya.
Ia juga mendesak Kejaksaan Negeri Indramayu untuk tetap melanjutkan proses hukum secara profesional dan transparan. Menurutnya, pengembalian dana Rp20 miliar tidak serta-merta menghapus dugaan perbuatan melawan hukum.
“Perubahan tabungan menjadi deposito berjangka yang dilakukan beberapa kali dalam kurun waktu tertentu berpotensi menimbulkan keuntungan nonformal, seperti reward atau fasilitas tertentu yang tidak tercatat dalam pembukuan perusahaan,” ujarnya.
Taufik mendorong Kejaksaan untuk menggandeng auditor independen guna melakukan audit menyeluruh terhadap PT BWI, BPR Indramayu Jabar, serta Bank bjb terkait alur dan pemanfaatan dana Rp20 miliar tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Bumi Wiralodra Indramayu belum memberikan keterangan resmi meski telah diupayakan konfirmasi oleh wartawan. (TIM)

