
SUBANG, MCB – Bantuan pengadaan kendaraan roda tiga (baca: cator) kepada desa-desa di Kabupaten Subang yang digelontorkan Pemkab Subang belakangan ini menuai sejumlah kritik dari berbagai kalangan, baik dari aspek yuridis maupun teknis.
Salah satu kritik datang dari fungsionaris DPD Laskar Indonesia (LI) Kabupaten Subang, Yadi S. Saat ditemui di kantornya, Selasa (31/12), ia menyampaikan bahwa pihaknya mempertanyakan sejauh mana proses perencanaan pengadaan cator tersebut. Apakah telah dimusyawarahkan terlebih dahulu melalui Musyawarah Desa (Musdes), kemudian dirangkum dalam Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKPDes).
Yadi mencurigai pengadaan cator tersebut mengandung muatan politis dan adanya intervensi pihak penguasa, sekaligus unsur bisnis. Faktanya, cator tersebut dibranding secara seragam, baik dari segi warna (kuning), tulisan, maupun spesifikasi kendaraan yang sama.
“Ada kepentingan apa di balik branding warna kuning ini?” ujar Yadi. Menurutnya, warna kuning merupakan simbol kendaraan partai orang nomor satu di Subang. Hal ini patut dicurigai, apakah orang nomor satu di Subang sedang melakukan agitasi. “Ini kan tidak fair jika dikorelasikan dengan kepentingan partai lain yang tidak sedang berkuasa,” tandasnya.
Selain itu, Yadi juga menyoroti dugaan bahwa belanja cator diarahkan ke salah satu perusahaan, sebut saja “TJ”. “Ini apalagi kalau bukan bertujuan bisnis,” ujarnya. Pasalnya, diduga ada koordinator yang mengarahkan pengadaan tersebut, yang disebut-sebut berasal dari organisasi para kepala desa, sebut saja “APDESI”.
“Kita tidak bisa menolak, Pak. Ibarat bayi yang baru lahir, mau diapakan juga tidak berdaya. Saat ini kami berada di bawah bayang-bayang keinginan penguasa,” ujar sejumlah kepala desa yang ditemuinya, seperti dikeluhkan kepada Yadi.
Menurut pengakuan Yadi, berdasarkan hasil penelusurannya terkait pengadaan cator, pihaknya menemukan sejumlah indikasi yang tidak sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Secara formil, hal tersebut dapat disebut sebagai pelanggaran dan/atau perbuatan melawan hukum.
Sebagai sampel, pihaknya melakukan penelusuran di Desa Purwadadi Barat. Hingga saat ini, terkait pengadaan cator, desa tersebut tidak melakukan proses pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa juncto Peraturan Kepala LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan dan Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa, sebagai komitmen pelaksanaan ketentuan Pasal 52 ayat (6) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Dari rangkaian kegiatan tersebut, lanjut Yadi, seharusnya dibentuk Tim Pelaksana Kegiatan Desa (TPKD). “Lalu, siapa yang menjadi TPKD pengadaan cator itu?” ujarnya dengan nada tanya.
“Abdi mah teu terang nanaon, Pak (saya tidak tahu menahu, Pak) terkait pengadaan cator tersebut,” ujar salah satu kepala desa, sebagaimana ditirukan Yadi.
Hal tersebut, menurut Yadi, menunjukkan adanya intervensi pihak penguasa Kabupaten Subang sehingga dipandang mengangkangi kewenangan otonomi desa sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Pasalnya, bantuan pengadaan kendaraan cator melalui Bantuan Keuangan Khusus–Bantuan Keuangan kepada Desa (BKK-BKUD) dari Pemkab Subang (APBD II) aliran dananya masuk ke APBDes. Dengan demikian, penatausahaan (baca: pengelolaan) keuangannya harus merujuk pada satu pintu, baik Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 maupun Perbup Nomor 44 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Hal lain yang dianggap janggal, kata Yadi, adalah adanya tumpang tindih pengadaan cator. Di Desa Purwadadi Barat, pada tahun anggaran sebelumnya telah dilakukan pembelian cator untuk pengangkutan sampah menggunakan Dana Desa (DD) dengan warna merah. “Kini Pemkab Subang kembali memberikan bantuan dengan jenis yang sama, yaitu kendaraan cator. Ini jadi mubazir. Ini menunjukkan adanya intervensi, karena Bupati tidak mengetahui secara persis kebutuhan Pemerintah Desa Purwadadi Barat,” ujarnya. (Abh)

