Indramayu-MCB – Bapak Rusdi, pemilik kendaraan Mitsubishi Colt T120SS PU, mengaku dipaksa menandatangani Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK) oleh pihak leasing saat proses penarikan unit mobil miliknya.
Pada Kamis, 8 Januari 2026, di Indramayu, Jawa Barat. Kantor LBH Dharma Bakti di datangi oleh Bapak Rusdi, Bapak Rusdi merupakan debitur pembiayaan di PT Sinar Mas Multifinance cabang Indramayu. Ia mengaku pada 31 Desember 2025, Kendaraan miliknya telah ditarik oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan perusahaan pembiayaan tersebut.
Berdasarkan keterangan yang diterima dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dharma Bakti, penarikan unit dilakukan karena diduga masih terdapat tunggakan pembayaran dengan sisa utang sekitar Rp25 juta. Pihak leasing menyebut debitur masih memiliki kewajiban pembayaran sekitar Rp25 juta, meski menurut pengakuan Bapak Rusdi, sisa kewajiban yang ia pahami hanya sekitar Rp 15 juta, dan ia menyatakan siap menyelesaikannya sesuai prosedur.
Namun, situasi memanas ketika proses administrasi dilakukan. Bapak Rusdi menyatakan bahwa saat penarikan, dirinya diminta menandatangani BASTK dalam kondisi tertekan, tanpa penjelasan memadai, dan tanpa pendampingan hukum. Ia merasa tidak memiliki ruang untuk menolak, karena kendaraan sudah berada di tangan pihak yang menarik.
“Klien kami merasa dipaksa meneken dokumen serah terima. Padahal, proses penarikan seharusnya mengedepankan etika penagihan, keterbukaan informasi, dan tanpa intimidasi. Ada dugaan pelanggaran dalam proses administrasinya,” ujar salah satu perwakilan LBH Dharma Bakti saat dikonfirmasi.

Merasa dirugikan, Bapak Rusdi kemudian resmi mengadu dan meminta pendampingan hukum ke LBH Dharma Bakti, agar kasus penarikan kendaraan dan dugaan pemaksaan tanda tangan tersebut dapat ditindaklanjuti. LBH menegaskan akan melakukan klarifikasi kepada pihak leasing, menelaah keabsahan surat penarikan, serta memastikan apakah prosedur collection dan repossession telah sesuai dengan ketentuan OJK dan peraturan perlindungan konsumen.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Sinar Mas Multifinance Indramayu belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan pemaksaan penandatanganan BASTK tersebut. LBH Dharma Bakti menyatakan masih membuka ruang mediasi, namun tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum lebih lanjut apabila ditemukan bukti pelanggaran prosedural maupun pidana dalam proses penarikan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak debitur, prosedur penarikan kendaraan, serta praktik pendampingan hukum dalam sengketa pembiayaan, yang kerap menimbulkan polemik di tengah masyarakat. (Yusuf)

