Indramayu-MCB, Nasib pekerja kembali menjadi sorotan publik setelah dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa alasan yang jelas terjadi di PT Sun Bright Lestari (SBL). Korban PHK, Sebut saja Mawar nama samaran, warga Kecamatan Krangkeng, Indramayu, diberhentikan secara sepihak oleh oknum perusahaan bernama Mister Tiau, pada Selasa, 6 Januari 2026, di kawasan pabrik Jalan Raya Dukuhjati, Krangkeng, Indramayu.
PHK tersebut disebut berlangsung tanpa surat peringatan, tanpa mediasi, bahkan tanpa penjelasan, layaknya pintu yang tertutup sebelum sempat diketuk. Mawar yang telah menggantungkan hidupnya pada pekerjaan tersebut, kini justru harus berhadapan dengan kenyataan pahit: kehilangan mata pencaharian tanpa tahu letak kesalahannya.
“Ini bukan sekadar putus kontrak kerja, ini putus asa sepihak. Klien kami diberhentikan tanpa alasan, tanpa proses, tanpa keadilan. Kalau pekerjaan bisa bicara, mungkin ia pun protes,” ujar Kuasa Hukum Mawar, Ahmad Fuadi, SE.SH, dengan nada tegas namun menyentil.
Ayu, yang dikenal sebagai pekerja disiplin dan tidak pernah tersandung masalah internal, akhirnya memilih jalur hukum. Ia melayangkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan tindakan sewenang-wenang dan pelanggaran hak pekerja oleh PT SBL.
Kronologi Singkat
-6 Januari 2026 – Mawar diberhentikan langsung oleh Mister Tiau di lingkungan PT SBL.
-Tanpa surat PHK resmi dan alasan yang jelas, Mawar dipersilakan pulang seperti karyawan cuti, padahal bukan.
-Merasa dirugikan, Mawar menunjuk Kuasa Hukum untuk melakukan langkah litigasi ke PHI.
Keputusan Mawar menggugat bukan tanpa pertimbangan. Bagi seorang pekerja, pekerjaan bukan hanya soal gaji, tetapi soal martabat, hak hidup, dan masa depan keluarga.
Kasus ini kini menjadi pengingat bahwa PHK bukan sekadar keputusan perusahaan, tetapi harus melalui prosedur dan alasan yang sah. Publik pun menunggu, apakah keadilan di PHI akan menjadi cahaya bagi Mawar, yang ironisnya justru padam di tempat bernama Sun Bright.
“Perusahaan boleh punya aturan, tapi tidak boleh mengatur keadilan seenaknya,” tutup Ahmad Fuadi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Sun Bright Lestari (SBL) belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan PHK tanpa alasan tersebut. (Yusuf)

