
Indramayu, MCB – Kasus tindak pidana korupsi atau tipikor, kejahatan yang sangat luar biasa, marak terjadi di wilayah hukum Kabupaten Indramayu. Kasus tersebut diduga dilindungi oleh oknum Kepala Bagian Keuangan BKAD, Ali Siswoyo alias Ali.
Pasalnya, kasus tersebut diketahui oleh penggiat antikorupsi, Tarmidi. Terkait daftar temuan BPK Tahun 2021–2024, diduga masih banyak pengusaha yang belum mengembalikan uang kerugian keuangan negara ke kas daerah dan diduga dilindungi oleh oknum Kabag Keuangan BKAD Indramayu, Ali.
“Masih banyak pengusaha yang belum mengembalikan kerugian uang rakyat ke kas daerah. Namun, sayangnya perkara tersebut hingga kini diduga dilindungi Kabag Keuangan BKAD, Ali,” tegasnya kepada MCB, Selasa (13/1/2026).
Selanjutnya, Tarmidi menunjukkan daftar perusahaan yang diduga merugikan uang rakyat kepada publik, seperti CV Tunas Adhi Mandiri, CV Dua Putra Konstruksi, CV Raga Putra Perkasa, serta banyak perusahaan lainnya yang belum mengembalikan kerugian uang rakyat ke kas daerah, pungkasnya.
Daftar Perusahaan yang Diduga Merugikan Uang Rakyat
Sementara itu, oknum Kabag Keuangan BKAD Indramayu, Ali Siswoyo, sebelumnya menjelaskan kepada publik bahwa sejumlah pengusaha telah dinyatakan lunas dan tidak ada yang menunggak. Namun faktanya, masih banyak pengusaha yang belum mengembalikan uang tersebut ke kas daerah, dan Ali diduga menutupi kasus tersebut.
“Sudah membayar semua, tidak ada yang menunggak. Nanti kita coba cek lagi ya,” terang singkat Ali kepada MCB beberapa waktu lalu. (Tim)

