Indramayu-MCB, Indramayu Kembali dihebohkan dengan dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang menyeret nama PT Sun Bright Lestari. Kali ini, perusahaan tersebut resmi menghadapi langkah hukum setelah Ahmad Fuadi, SE, SH, selaku kuasa hukum korban, melayangkan surat Permohonan Perundingan Bipartit pada 13 Januari 2026. Sebelum melalukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Surat resmi tersebut dikirim langsung kepada manajemen PT Sun Bright Lestari yang berlokasi di Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu. Langkah ini menjadi sinyal keras bahwa persoalan PHK yang diduga dilakukan secara lisan tidak akan dibiarkan begitu saja.
Dalam isi surat tersebut, Ahmad Fuadi secara tegas meminta agar pihak perusahaan menjadwalkan perundingan bipartit pada 16 Januari 2026. Perundingan ini dimaksudkan untuk mencari penyelesaian atas dugaan pemutusan kerja sepihak yang dinilai melanggar hak normatif pekerja.

Korban, yang menggunakan nama samaran “Mawar”, disebut mengalami pemutusan kerja tanpa adanya surat resmi maupun mekanisme sesuai aturan ketenagakerjaan. Merasa dirugikan dan diperlakukan tidak adil, Mawar akhirnya mengambil langkah tegas dengan menunjuk kuasa hukum untuk memperjuangkan haknya.
“PHK secara lisan tidak bisa dibenarkan. Negara mengatur mekanisme yang jelas, dan itu wajib dipatuhi oleh perusahaan,” tegas Ahmad Fuadi dalam keterangannya.
Kini publik menanti sikap PT Sun Bright Lestari. Apakah perusahaan akan memenuhi undangan perundingan dan menyelesaikan persoalan secara damai, atau justru membuka babak baru konflik ketenagakerjaan yang berpotensi berujung ke ranah hukum lebih serius?
Perkembangan kasus ini dipastikan akan terus menjadi sorotan, terutama bagi para pekerja yang menuntut keadilan dan kepastian hukum di tengah maraknya dugaan PHK sepihak. (Yusuf)

