INDRAMAYU -MCB, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Dr. Muhammad Fadlan, S.H., M.H., resmi dimutasi oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-24/C/01/2026 tertanggal 12 Januari 2026, yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto.
Berdasarkan keputusan itu, posisi Kajari Indramayu kini dijabat oleh Niko, yang ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu yang baru. Mutasi tersebut merupakan bagian dari rotasi dan promosi terhadap 19 Kepala Kejaksaan Negeri di berbagai daerah.
Namun, mutasi Kajari Indramayu ini memunculkan sorotan publik, menyusul pemberitaan sebelumnya terkait sikap Direktur Utama PT Bumi Wiralodra Indramayu (Perseroda), Robani Hendra Permana, yang dikabarkan menyampaikan kekecewaan terhadap Kejaksaan Negeri Indramayu.
Pada akhir Desember 2025 hingga awal Januari 2026, sejumlah media daring dan media sosial memberitakan adanya ketegangan antara Dirut PT BWI dan Kejari Indramayu. Hal itu berkaitan dengan proses hukum atas pemindahbukuan dana PT BWI sebesar Rp20 miliar dari Bank BJB ke BPR Indramayu Jabar, serta dugaan aliran dana PT BWI ke KPL Mina Sumitra, Karangsong.
Dalam pemberitaan tersebut disebutkan, pada rapat internal PT BWI tanggal 23 Desember 2025, yang dihadiri tiga direksi dan dua komisaris, Dirut Robani Hendra Permana menyampaikan kekecewaannya terhadap proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Indramayu. Bahkan, beredar isu bahwa Dirut PT BWI menyatakan keinginannya agar Kajari Indramayu saat itu dipindahkan.
Setelah isu tersebut ramai diberitakan, Dirut PT BWI tidak memberikan bantahan secara terbuka kepada media massa. Ia juga dilaporkan sulit ditemui wartawan.
Sebaliknya, beredar informasi bahwa Dirut PT BWI menelusuri pihak internal yang diduga membocorkan isi rapat tersebut.
Pada 6 Januari 2026, Robani Hendra Permana mengunggah pernyataan di akun WhatsApp dan Facebook pribadinya. Dalam unggahan itu, ia menyebut dirinya merasa difitnah dan nama baiknya dicemarkan, serta menyatakan akan melaporkan pihak-pihak yang dianggap tidak bertanggung jawab ke Polda Jawa Barat.
Sekitar sepekan setelah pernyataan tersebut, mutasi Kajari Indramayu resmi diumumkan oleh Kejaksaan Agung.
Menanggapi hal itu, Aktivis Anti Korupsi Indramayu, Taufik, menilai mutasi pejabat kejaksaan merupakan kewenangan penuh Kejaksaan Agung. Namun, ia mengingatkan agar mutasi tersebut tidak dikaitkan dengan kepentingan pihak tertentu.
“Jika mutasi ini murni bersifat normatif sebagai penyegaran organisasi, kami menerimanya. Tetapi apabila ada intervensi dari pihak luar, termasuk Dirut PT BWI melalui jaringan politik atau koneksi pusat, maka itu menjadi preseden buruk,” ujar Taufik.
Ia menegaskan, mutasi aparat penegak hukum di tengah proses penanganan dugaan kasus korupsi dapat memicu kecurigaan publik. “Jangan sampai muncul kesan bahwa pejabat negara bisa dipindahkan karena tekanan pihak tertentu. Apalagi Dirut PT BWI merupakan pejabat BUMD yang belum genap satu tahun menjabat,” katanya.
Sementara itu, sebagaimana diberitakan Kompas.com pada 12 Januari 2026 pukul 19.02 WIB dengan judul “Jaksa Agung Mutasi 19 Kajari, Salah Satunya Eks Jaksa KPK”, Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan mutasi dan rotasi sebagai bagian dari kebutuhan organisasi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya mutasi tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung maupun PT Bumi Wiralodra Indramayu yang mengaitkan mutasi Kajari Indramayu dengan isu intervensi pihak tertentu. (Tim)

