Indramayu-MCB, Jum’at 16 Januari 2026, Kasus dugaan penipuan rekrutmen anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang melibatkan oknum Kuwu Girimukti Maman Suparman, Kabupaten Majalengka, resmi berakhir damai secara kekeluargaan.
Perdamaian tersebut dicapai dalam pertemuan antara pihak Kuwu Girimukti Maman Suparman dan keluarga korban Nanang yang didampingi kuasa hukum LBH Dharma Bakti Saepudin CS, pada 15 Januari 2026 di Desa Girimukti, Kabupaten Majalengka. Sebelumnya, kasus ini sempat dilaporkan ke Polres Majalengka dan menjadi perhatian publik.
Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri permasalahan tanpa melanjutkan ke proses hukum. Kesepakatan damai tersebut dituangkan dalam surat perjanjian tertulis, yang berisi komitmen tidak saling melaporkan serta tidak mengajukan tuntutan hukum di kemudian hari.
Kuasa hukum keluarga korban, LBH Dharma Bakti Saepudin CS, menjelaskan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan diambil setelah adanya kesepakatan bersama dan itikad baik dari kedua belah pihak.
“Klien kami sepakat menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan. Dengan adanya perjanjian tertulis ini, maka tidak ada lagi tuntutan hukum dan permasalahan dianggap selesai,” ujar Saepudin.
Sementara itu, pihak Kuwu Girimukti juga menyatakan komitmennya untuk mematuhi seluruh isi kesepakatan yang telah disepakati bersama.
“Kami menghormati kesepakatan ini dan berharap persoalan yang sempat terjadi tidak lagi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” ungkap perwakilan pihak Kuwu Girimukti Maman Suparman.
Dengan tercapainya kesepakatan damai tersebut, kedua belah pihak berharap kasus dugaan penipuan rekrutmen anggota Polri ini benar-benar berakhir dan menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. (Tim)
Didampingi Kuasa Hukum, Kasus Penipuan Rekrutmen Polri di Girimukti Berakhir Damai
Leave a comment
Leave a comment

