Kandang Ayam PT SGI terletak di Desa Tanjungwangi dalam kondisi kosong melongpong, dindingnya ditumbuhi rerumputan liar.
Subang, MCB – Penyaluran kredit pola kemitraan melalui fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dikucurkan sekitar bulan Maret 2022 oleh BJB Cabang Subang kepada PT SGI diperuntukkan bagi permodalan ternak ayam.
Program yang termasuk kategori ketahanan pangan tersebut ditujukan untuk membantu permodalan peternak dengan suku bunga bersubsidi, yang diharapkan para petani ternak dapat menerapkan teknologi rekomendasi budidaya sekaligus meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan.
Berdasarkan hasil investigasi dan keterangan berbagai sumber yang berhasil dihimpun, keberadaan kandang ayam PT SGI yang terletak di Kampung/Desa Tanjungwangi kini kondisinya kosong melompong. Dinding-dinding kandangnya ditumbuhi rerumputan liar.
Saat proses rekrutmen para petani yang dijadikan mitra, PT SGI diduga melakukannya secara asal comot petani (petani KW alias bodong) yang tidak memenuhi kriteria yang dipersyaratkan, sehingga dalam menjalankan usahanya tidak profesional. Ironisnya, alih-alih pendapatan dan kesejahteraan petani meningkat, mereka justru mengalami kebangkrutan.
Seorang sumber yang mengetahui seluk-beluk program tersebut menduga PT SGI dan oknum pegawai BJB berkolusi, sehingga meskipun keberadaan debiturnya dinilai tidak memenuhi syarat, pencairan kredit tetap bisa dilakukan dan berjalan lancar.
Sejumlah peternak (petani KW) yang berhasil diwawancarai, di antaranya Hen, masih tercatat menunggak Rp459.206.765, demikian juga DH menunggak Rp459.206.765, dan AR menunggak Rp459.206.765.
Padahal menurut mereka, tidak benar-benar mengerti perihal transaksi kredit tersebut digunakan untuk apa dan bagaimana manajemen alur keluar-masuk keuangan dijalankan. Mereka mengaku hanya diiming-imingi sesuatu oleh oknum avalis, namun hingga kini belum pernah menerima dalam bentuk apa pun.
“Kami tidak menerima apa pun yang dijanjikan avalis, tapi ironisnya hingga kini nama kami masuk daftar hitam (bank checking). Ketika ingin meminjam kredit di bank mana pun tidak bisa. Kami merasa dirugikan dengan adanya usaha peternakan tersebut,” keluh mereka.
Kredit macet tersebut, menurut sepengetahuan mereka, sudah direstrukturisasi (rescheduling), namun hingga kini tetap macet. Jika pun ada setoran, itu hanya berupa pembayaran premi asuransi untuk menutupi tunggakan para debitur.
Masih menurut mereka, saat berlangsungnya kegiatan usaha, pada suatu waktu ternak-ternak dilepas ke alam bebas sehingga banyak yang mati, bahkan tidak diketahui bagaimana kelangsungan hidup ternak-ternak yang dilepas tersebut.
“Apakah itu merupakan upaya mempailitkan usaha atau apa maksudnya, kami tidak mengerti tujuan akhirnya,” ujar mereka heran.
Hingga berita ini terbit, baik pihak PT SGI maupun BJB Cabang Subang belum berhasil dimintai keterangannya. (Abh)

