Simalungun, MCB – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Hatonduhan dan mengamankan tiga tersangka, Selasa (20/1/2026) malam.
Pengungkapan berawal dari laporan warga terkait dugaan transaksi sabu di sebuah warung di Huta II Nagori Tangga Batu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tanah Jawa KOMPOL Banuara Manurung, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Fritsel G. Sitohang, bersama tim melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mengamankan Zainuddin Lubis (41), petani, warga Huta Gunung Nagori Tangga Batu. Dari tangan tersangka ditemukan dua plastik klip kecil berisi sabu seberat bruto 0,32 gram dan satu unit handphone. Ia mengaku memperoleh sabu dari Riki Sinaga di Pekan Tanah Jawa untuk dikonsumsi sendiri.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan memesan sabu seberat satu gram. Tak lama, Sopian Krisnuddin Rindu Putra Sinaga (25), wiraswasta, diamankan di depan gudang kelapa sawit di Hatonduhan. Dari tersangka disita satu plastik klip sedang berisi sabu seberat bruto 1,13 gram, handphone, dan sepeda motor.
Hasil interogasi mengarah pada tersangka ketiga, Josua Gultom (26), wiraswasta, warga Huta II Nagori Jawa Tonga II. Dari rumahnya, polisi menyita enam plastik klip kecil berisi sabu seberat bruto 1,02 gram, satu timbangan digital, uang tunai Rp50.000 yang diduga hasil transaksi, serta handphone.
Ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut hingga tahap pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry J. Purba menyatakan, pengungkapan kasus ini berkat informasi masyarakat. “Ini bentuk komitmen kami memberantas peredaran narkotika. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, Polres Simalungun akan terus menindak tegas pelaku narkoba dan mengimbau masyarakat tidak ragu melapor. “Identitas pelapor kami jamin kerahasiaannya,” tegas AKP Verry. (S. Hadi Purba)

