INDRAMAYU-MCB, Upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara musyawarah (Bipartit) antara pekerja dan manajemen PT. Sun Bright Lestari (SBL) dinyatakan gagal. Hal ini dipastikan setelah pihak perusahaan kembali mangkir atau tidak hadir pada panggilan perundingan Bipartit kedua yang dijadwalkan hari ini.
Kuasa Hukum Pekerja, Ahmad Fuadi, S.E., S.H., menyayangkan sikap manajemen PT. SBL yang tidak kooperatif. Padahal, sesuai surat undangan resmi bernomor 011/LAW OFFICE/AF/1/2026, pertemuan kedua ini telah dijadwalkan pada Kamis, 22 Januari 2026, pukul 09.00 WIB di Kantor Hukum Ahmad Fuadi, Krangkeng, Indramayu.
“Sesuai ultimatum kami dalam surat undangan, karena PT. Sun Bright Lestari (SBL) masih tidak hadir, maka kami anggap proses bipartit telah selesai dan gagal,” tegas Ahmad Fuadi.
Sebelumnya, PT. SBL juga tercatat tidak memenuhi undangan pertama yang dijadwalkan pada Jumat, 16 Januari 2026 lalu. Dengan ketidakhadiran berturut-turut ini, pihak kuasa hukum menilai tidak ada itikad baik dari perusahaan untuk menyelesaikan masalah di meja perundingan internal.
Sesuai dengan langkah hukum yang tertuang dalam surat undangan terakhir, pihak pekerja kini segera mendaftarkan perselisihan ini ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu untuk proses Tripartit.
“Kami akan melanjutkan ke proses Tripartit di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sesuai ketentuan UU RI No. 2 Tahun 2004,” tambah pernyataan dalam dokumen tersebut.
Eskalasi kasus ini menjadi perhatian serius mengingat tembusan surat telah disampaikan kepada berbagai pihak berwenang, termasuk Kementerian Ketenaga Kerjaan RI, Bupati Indramayu, hingga aparat penegak hukum setempat (Polsek dan Koramil Krangkeng).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari PT. Sun Bright Lestari mengenai alasan ketidakhadiran mereka dalam dua kali panggilan perundingan tersebut.
(Tim Redaksi)

