INDRAMAYU – Seorang kontraktor asal Indramayu, Siti Aisyah, melalui kuasa hukumnya melayangkan surat permohonan pencairan dana kepada pengembang properti PT. Bumi Dahayu Sejahtera. Langkah ini diambil lantaran pihak perusahaan diduga belum melunasi pembayaran pengerjaan proyek perumahan yang telah diselesaikan.
Kuasa Hukum Siti Aisyah, Ahmad Fuadi, S.E., S.H., dari Kantor Hukum Ahmad Fuadi & Partners, membenarkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Komisaris PT. Bumi Dahayu Sejahtera.
“Klien kami, Siti Aisyah, selaku pelaksana pembangunan telah menyelesaikan pekerjaan sesuai Surat Perintah Kerja (SPK). Kami meminta hak klien kami segera dibayarkan,” tegas Ahmad Fuadi dalam keterangan tertulisnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, sengketa ini bermula dari Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 005/PT-BDS/XI/2025 tertanggal 15 September 2025. Dalam perjanjian tersebut, Siti Aisyah ditunjuk sebagai Pihak Kedua untuk melaksanakan pembangunan unit rumah di Blok A3, Desa Singakerta, depan Polsek Krangkeng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.
Meski pekerjaan untuk 5 unit rumah di Blok A3 telah rampung, pembayaran pelunasan dikabarkan belum diterima. Ahmad Fuadi merinci bahwa total nilai pencairan yang ditagihkan kepada PT. Bumi Dahayu Sejahtera adalah sebesar Rp 280.000.000,- (Dua ratus delapan puluh juta Rupiah).
“Kami memohon pencairan dana sesuai SPK ditransfer langsung ke rekening klien kami atas nama Siti Aisyah,” tambah Fuadi dalam surat permohonan tersebut.
Lebih lanjut, dalam Surat Kuasa Khusus tertanggal 24 Desember 2025, Siti Aisyah telah memberikan wewenang penuh kepada tim hukumnya untuk menempuh jalur hukum jika itikad baik tidak disambut.
Langkah hukum yang dipersiapkan mencakup melayangkan somasi, membuat Laporan Polisi di wilayah hukum Polres Indramayu, hingga mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Indramayu.
“Penerima kuasa diberikan kewenangan untuk melakukan tindakan hukum lainnya yang baik dan berguna untuk kepentingan pemberi kuasa, termasuk upaya hukum pidana maupun perdata,” bunyi poin dalam surat kuasa tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, surat permohonan pencairan tertanggal 29 Desember 2025 tersebut telah dilayangkan sebagai bentuk peringatan dan penagihan resmi kepada pihak pengembang.
(Tim Redaksi)

