
Simalungun, MCB – Aksi heroik Unit I Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun kembali membuahkan hasil. Tim berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang ternyata adalah teman dekat korban. Penangkapan dilakukan setelah pelaku buron selama sebulan lebih.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manullang, membenarkan penangkapan tersebut, Selasa (3/2/2026) malam. “Tim Unit Jatanras berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Ini bukti profesionalisme anggota kami dalam melindungi masyarakat,” ujarnya.
Peristiwa bermula Selasa (30/12/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah kosong di Jalan Sibatu Batu, Nagori Simbolon Tengkoh, Kecamatan Panombean Panei. Korban MS saat itu beristirahat bersama tersangka RS dan seorang saksi.
Korban baru menyadari motornya hilang pada pukul 13.00 WIB. Sepeda motor Honda Scoopy hitam BK 4097 TBO beserta beberapa pakaian miliknya telah dibawa kabur.
“Korban sempat bertanya kepada saksi. Ternyata RS sudah pergi membawa motor dan pakaian korban,” jelas AKP Herison Manullang.
Merasa dirugikan Rp19 juta, korban melapor ke Polres Simalungun pada Selasa (6/1/2026). Laporan tercatat dengan nomor LP/B/06/I/2026/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut.
Kanit I Jatanras IPTU Ivan Roni Purba mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan intensif usai menerima laporan. “Kami bergerak cepat dan terus melacak keberadaan pelaku,” ujarnya.
Hasilnya, Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, tim mendapat informasi keberadaan RS di Komplek Bukit Maraja Bangun, Barak TIWI. IPTU Ivan Roni Purba memimpin langsung penangkapan.

“Penangkapan berjalan lancar dan pelaku tidak melakukan perlawanan,” kata IPTU Ivan Roni Purba.
Pelaku yang diamankan adalah Rian Sutrisno alias Igris (31), warga Jalan Kol Komplek SD Inpres, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar.
Polisi turut menyita satu unit Honda Scoopy hitam tanpa nomor polisi dengan nomor rangka dan mesin sesuai identitas kendaraan korban.
“Kami membawa pelaku dan barang bukti ke Sat Reskrim Polres Simalungun untuk proses lebih lanjut,” tambah IPTU Ivan Roni Purba.
Saat ini tersangka telah diperiksa dan dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian.
AKP Herison Manullang mengimbau masyarakat tetap waspada. “Kejahatan bisa datang dari siapa saja, bahkan orang terdekat. Kami akan terus berkomitmen melayani masyarakat,” pungkasnya. (S. Hadi Purba)

