INDRAMAYU, MCB – Sorotan tajam kini tertuju pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bumi Wiralodra Indramayu (BWI) Perseroda. Kas keuangan perusahaan pelat merah tersebut dikabarkan menyusut drastis hingga Rp21 miliar hanya dalam kurun waktu tujuh bulan, diiringi dugaan kenaikan gaji direksi yang dinilai fantastis.
Informasi yang dihimpun Media Cakra Bangsa menyebutkan bahwa posisi kas awal PT BWI, sebelum pelantikan direksi baru oleh Bupati Indramayu pada Mei 2025, berada di angka sekitar Rp54 miliar. Namun, per tanggal 12 Januari 2026, kas perusahaan dilaporkan anjlok dan hanya tersisa sekitar Rp32 miliar.
Dugaan Gaji Direksi Melambung
Penyusutan kas yang signifikan ini memicu spekulasi di tengah masyarakat bahwa dana perusahaan dijadikan ajang “bancakan”. Salah satu sorotan utama adalah lonjakan beban gaji direksi yang dinilai tidak proporsional.
Sumber internal mengungkapkan kepada Media Cakra Bangsa bahwa gaji Direktur Utama (Dirut) PT BWI saat ini diduga berada di kisaran Rp20 juta hingga Rp25 juta per bulan. Sementara itu, tiga direktur lainnya disebut menerima gaji mendekati Rp20 juta per bulan. Angka ini melonjak tajam dibandingkan periode sebelumnya, di mana perusahaan hanya dipimpin satu direktur dengan gaji sekitar Rp8 juta per bulan.
“Jika dibandingkan dengan kondisi kas dan struktur sebelumnya, kenaikan ini sangat tidak wajar, apalagi jika tidak sepenuhnya mengacu pada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2025,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
Belanja Modal Jor-joran dan Potensi Kerugian
Selain beban gaji, menyusutnya uang kas diduga akibat belanja modal dan investasi usaha baru yang terkesan jor-joran dengan nilai mencapai sekitar Rp21 miliar. Selain itu, beredar pula informasi mengenai potensi kerugian perusahaan (laba rugi) yang ditaksir mencapai Rp9 miliar.
Pegiat anti korupsi dan sosial masyarakat, Taufik, mengaku prihatin atas kondisi ini. Ia mengingatkan bahwa pengelolaan keuangan BUMD harus tunduk pada aturan transparansi keuangan daerah. “Intinya uang rakyat ini harus segera diselamatkan agar tidak menjadi bancakan berjamaah,” tegas Taufik.
Respon Tegas DPRD dan Sekda Indramayu

Menindaklanjuti polemik yang berkembang, pihak legislatif dan eksekutif daerah telah mengambil langkah taktis. Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Dra. Hj. Nurhayati, M.Pd.I, telah melayangkan surat panggilan rapat kerja bernomor 100.1.4.4/019/Persid.
Dalam surat tersebut, Komisi III DPRD Kabupaten Indramayu memanggil jajaran direksi PT BWI serta pejabat terkait lainnya untuk hadir dalam rapat “Evaluasi Kinerja” yang dijadwalkan pada Senin, 12 Januari 2026.

Langkah ini kemudian diperkuat oleh pihak eksekutif. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indramayu, Aep Surahman, mengeluarkan surat peringatan resmi bernomor 800/155/Eko tertanggal 14 Januari 2026. Surat yang ditujukan langsung kepada Direktur Utama PT BWI tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan dengan Komisi III DPRD.
Dalam suratnya, Sekda menegaskan kembali ketentuan Pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Poin utama surat tersebut memperingatkan bahwa Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap, baik di BUMD lain, BUMN, badan usaha swasta, maupun jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
“Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud… dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi,” bunyi tegas surat peringatan dari Sekda tersebut.

Praktisi hukum Dr. Maulana Martono, S.H., M.H., turut memperingatkan bahwa jika selain pelanggaran administrasi juga ditemukan unsur pidana yang merugikan keuangan negara, maka para pejabat terkait dapat terjerat Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

