Indramayu, MCB – Proses hukum tindak pidana korupsi dalam kasus tunjangan perumahan dinas anggota dan pimpinan DPRD Indramayu, APBD tahun anggaran 2022, yang merugikan uang rakyat sekira Rp 16,8 miliar diduga kuat proses hukumnya masuk angin dan macet total di Kejaksaan Tinggi Bandung, berkat intervensi oknum Jaksa asal Indramayu, Mister R cs, terang salah seorang tokoh masyarakat Indramayu, Subhandin alias Wong Reang kepada MCB.
Dirinya menduga, mangkraknya penanganan kasus tersebut ada campur tangan oknum Jaksa R warga asal Indramayu yang bertugas di Kejati Bandung telah memfasilitasi proses suap dari oknum Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, akibatnya kini proses hukum perkara itu diduga mangkrak dan macet total di Kejati Bandung tanpa ada penjelasan resmi secara terbuka di publik. “Oknum Kejati Bandung diduga sudah disuap, proses hukumnya pasti mangkrak”, tegas Wong Reang kepada MCB Kamis, (12/2/2026).
Hingga kini, Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin belum memberikan keterangan terkait kasus tersebut kepada MCB.

Menurut staf Wabup, Maulana Purba.
Wabup Syaefudin lagi berdinas di luar kota, tidak ada di ruang kerjanya, “Bapak tidak ada di tempat kerja, lagi dinas di luar kota”, kata staf Wabup kepada MCB.
Sampai berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi Bandung. (Tim)

