
Indramayu, MCB – Seorang warga Desa Pondoh, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, Devi Nurbaeti, telah memberikan kuasa hukum kepada dua pengacara, dan akan melaporkan secara resmi Habibah Ummi Hukamah, warda desa Dukuh Tengah Blok Jepurut RT 04 RW 02 kecamatan Karangampel kebupaten Indramayu ke Polres Indramayu.
Rencana pelaporan tersebut, berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait transaksi penukaran uang baru. Dalam rencana pelaporan tersebut, Devi akan didampingi oleh dua kuasa hukumnya, yakni Makali dan Suhardjo
Rencana kedatangan pelapor dan tim kuasa hukum ke Polres Indramayu bertujuan untuk menyerahkan laporan resmi sekaligus bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan peristiwa tersebut.
Devi menyampaikan bahwa rencaba pelaporan ini diajukan sebagai bentuk upaya hukum guna memperoleh kepastian dan perlindungan hukum atas kerugian yang dialami dirinya.
“Saya menempuh langkah hukum dengan melaporkan secara resmi dugaan tindak pidana yang saya alaminya.Saya berharap pihak kepolisian dapat memproses laporan ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Devi, sabtu malam minggu (14/2/2026).
Devi selanjutnya menguraikan kronologi dugaan peristiwa penipuan dan atau penggelapan yang dialaminya.
Berdasarkan informasi dari Devi, laporan yang akan diajukan ke Polres Indramayu, bermula pada sabtu, 7 Februari 2026 sekitar pukul 20.05 WIB. Saat itu, pelapor mengaku sudah berkomitmen untuk penukaran uang baru kepada Habibah. Selanjutnya Devi mentransfer dana ke rekening pribadi Habibah, masing-masing Rp 150 juta dan Rp 180 juta, serta uang tunai Rp 40 juta, sehingga total sebesar Rp 370 juta. Habibah bernama lengkap Habibah Ummi Hukamah ini, kabarnya beralamat di Desa Dukuh Tengah Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu.
Dana tersebut, menurut Devi, diperuntukkan bagi transaksi penukaran uang baru atau pecahan baru yang dijanjikan akan diserahkan pada 9 Februari 2026 melalui jaringan atau agen penukaran yang disebutkan oleh Habibah.
Namun, pada waktu yang telah dijanjikan, uang pecahan baru tersebut tidak sepenuhnya diserahkan kepada korban.
Devi menyebutkan bahwa Habibah, hanya mengembalikan sebagian dana, yakni sebesar Rp70 juta melalui transfer bank.
Devi juga menyatakan bahwa ketika kembali meminta kejelasan terkait sisa dana, Habibah memberikan keterangan bahwa dirinya juga mengalami kerugian akibat pihak lain yang disebut sebagai agen penukaran. Namun, menurut Devi, tidak terdapat bukti identitas maupun dokumen pendukung yang dapat menunjukkan keberadaan pihak yang dimaksud.
Selain itu, korban mengaku sempat menemukan Habibah, masih melakukan aktivitas terkait penukaran uang baru dengan pihak lain. Dalam kesempatan tersebut, Devi memperoleh uang pecahan baru senilai Rp18 juta yang kemudian diamankan sebagai bagian dari bukti pendukung saat laporan ke Polres, nanti.
Kerugian yang akan Dilaporkan
Dalam laporan nanti, Devi menyebutkan total dana yang telah ditransfer dan diberikan tunai totalnya sebesar Rp 370 juta, dengan pengembalian sebesar Rp70 juta. Dengan demikian, Devi mengaku mengalami kerugian sebesar Rp300 juta.
Devi juga menyampaikan bahwa sebagian dana tersebut merupakan titipan pihak lain dalam kegiatan usaha, sehingga peristiwa ini berdampak pada kondisi finansial dan reputasi usahanya.
Untuk mendukung laporannya nanti, Devi turut melampirkan sejumlah dokumen, antara lain bukti transfer, rekaman percakapan, bukti penagihan, serta dokumen lain yang relevan. Selain itu, Devi juga mencantumkan dua orang saksi yang dinilai mengetahui atau berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Dirinya berharap tidak ada lagi korban penipuan dalam penukaran uang baru, yang saat ramadhan atau jelang lebaran Idul Fitr, banyak diminati. Habibah sendiri di akun medsos facebooknya dengan nama “Bibah Faradiba”, masih upload ajakan untuk penukaran uang baru melalui bisnisnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Habibah Ummi Hukamah, terkait rencana pelaporan tersebut.
Awak media masih berupaya menghubungi pihak yang bersangkutan guna memperoleh klarifikasi dan memastikan keberimbangan informasi sesuai prinsip jurnalistik. (Tim)

