
Indramayu, MCB – Habibah Ummi Humamah, warga Desa Dukuh Tengah, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, membantah tuduhan melakukan penipuan dan atau penggelapan terkait bisnis penukaran uang baru yang melibatkan Devi Nurbaeti, warga Desa Pondoh, Kecamatan Juntinyuat. Meski demikian, Devi menyatakan tetap akan melaporkan kasus tersebut ke Polres Indramayu apabila sisa uangnya tidak segera dikembalikan.
Hal tersebut disampaikan Habibah saat ditemui wartawan Media Cakra Bangsa di kediamannya, Senin (16/2/2026). Dalam pertemuan tersebut, Habibah didampingi suaminya, Aditya Firhan Zuans. Ia mengakui menerima uang sebesar Rp370 juta dari Devi, baik melalui transfer ke rekening pribadinya maupun secara tunai, dalam rangka kerja sama penukaran uang baru.
Habibah menjelaskan bahwa dari total dana tersebut, pihaknya telah mengembalikan Rp70 juta kepada Devi. Namun, sisa Rp300 juta belum dapat dikembalikan karena dana tersebut telah diserahkan kepada mitra bisnisnya, Soimah, untuk ditukarkan menjadi uang pecahan baru.
“Kami tidak berniat melakukan penipuan. Uang dari Devi langsung kami teruskan kepada mitra penukaran uang, bahkan kami menambahkan dana pribadi sebesar Rp150 juta. Namun, mitra tersebut justru tidak mengembalikan uang yang ditukarkan,” ujar Habibah.
Ia juga membantah pernah menjanjikan secara pasti bahwa seluruh dana akan dikembalikan pada tanggal tertentu. Menurutnya, yang disampaikan kepada Devi saat itu hanyalah upaya untuk mengembalikan dana secara baik-baik.
Suaminya, Aditya Firhan Zuans, menunjukkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/169/II/2026/SPKT/POLRES INDRAMAYU/POLDA JAWA BARAT tertanggal 11 Februari 2026. Dalam laporan tersebut, Aditya melaporkan Soimah atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam laporan itu disebutkan, Aditya mengalami kerugian hingga Rp454.945.000 setelah mentransfer dana kepada Soimah untuk penukaran uang pecahan baru.
Namun, uang tersebut tidak dikembalikan, dan pihak terlapor tidak dapat dihubungi. Kasus tersebut kini telah ditangani Polres Indramayu, dan berdasarkan keterangan keluarga, Soimah telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, orang tua Soimah, Warnoto, membenarkan bahwa anaknya telah dilaporkan dan saat ini sedang menjalani proses hukum di Polres Indramayu.
Di sisi lain, Devi Nurbaeti menyatakan tetap berpegang pada komitmen awal kerja sama penukaran uang baru dengan Habibah. Ia mengaku menyerahkan dana Rp370 juta pada 7 Februari 2026 dengan harapan menerima uang pecahan baru dalam jumlah yang sama. Namun, hingga kini ia baru menerima pengembalian Rp70 juta.
“Saya hanya mengenal Habibah yang menawarkan bisnis penukaran uang baru, bukan pihak lain. Saya dirugikan karena sisa uang Rp300 juta belum dikembalikan. Jika tidak ada penyelesaian, saya akan melaporkan secara resmi ke Polres Indramayu agar ada kepastian hukum,” ujar Devi.
Kasus ini kini menjadi perhatian karena melibatkan dugaan penipuan berantai dalam bisnis penukaran uang baru. Pihak kepolisian diharapkan dapat mengusut tuntas perkara tersebut guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. (TIM)

