
Indramayu, MCB – Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2004, Kejari berfungsi menegakkan supremasi hukum, melindungi kepentingan umum, serta memberikan bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Namun Orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Indramayu, Niko bersama anak buahnya diduga kuat tak berdaya tangani kasus dugaan tindak pidana korupsi secara berjamaah, masif dan terstruktur dilingkup PT Bumi Wilalodra Indramayu, bernilai Rp 20 miliar tahun anggaran 2025 menyeret nama Robani Hendra Permana. Hingga kini, penangan proses hukumnya diduga menghilang bak ditelan bumi “Saya sebagai pelapor tak pernah dikasih tahu progres penangan perkara tersebut”. Hal itu disampaikan penggiat anti korupsi Taufik kepada MCB Senin (22/2/2026).
Menurut Taufik, proses hukum dugaan Tipikor yang dilaporkan di kantor Kejari Indramayu pada tanggal 15 Oktober 2025 yang lalu, awalnya disambut baik dan proses hukumnya berjalan normatif. Namun setelah muncul isu ancaman dari Direktur Utama PT BWI, Robani Hendra Permaana alias Robani akan memindahkan Kepala Kejari Indramayu, Muhammad Fadlan.
Kala itu ancaman Robani menjadi isu hangat di publik dan Faktanya, mantan kepala Kejari Indramayu Muhammad Fadlan kini diketahui sudah pindah tugas di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara sebagai asisten Intel dan sekarang kursi Muhammad Fadlan diduduki Niko. “Ancaman Robani Omdo apa serius, selain Kajari, pelapor ikut di ancam akan di laporkan ke Polda Jabar, namun hingga kini tidak ada kabar beritanya, kita tidak perlu gentar menghadapi ancaman Robani, tetap semangat mengawal kasus tersebut sampai tuntas sesuai prosedur yang ada”, tegas Taufik kepada MCB.
Lebih lanjut kata Taufik. Setelah kejadian itu, perkara yang ia laporkan di Kejaksaan Negeri Indramayu, hingga kini proses hukumnya diduga meredup tidak ada kejelasan di publik, menghilang bak ditelan bumi. “, Tuturnya.
Taufik menambahkan, kontruksi hukum dalam perkara itu sangat jelas, “Ada pelapor siap memberikan dukungan data dan fakta, sejumlah saksi terkait sudah dipanggil dimintai keterangan terkait perkara itu, termasuk Dirut PT BWI, Robani sudah di undang secara resmi serta dimintai keterangan, data dan fakta pendukung lebih dari cukup, untuk menindak lanjuti tahapan proses hukum selanjutnya. Namun sayangnya pihak Kejaksaan diduga tidak berdaya untuk menindak lanjuti proses hukum secara profesional sampai tuntas, pungkasnya.
Ditempat terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Niko belum memberikan komentar atau bantahan terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan perkara lainnya dilingkup PT BWI, kepada MCB. Saat ketemu didepan kantornya, Niko belum memberikan keterangan resmi kepada wartawan, “Nanti kita agendakan pak”, ucap singkat Niko kepada MCB. (Tim)

