
Subang, MCB – Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Subang pada Rabu (08/04/2026).
Adapun agenda pembahasan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang meliputi:
1. Penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Desa.
2. Penyampaian laporan Pansus terhadap LKPJ Bupati Subang Tahun 2025.
3. Persetujuan penetapan dua keputusan DPRD Kabupaten Subang.
4. Penyampaian pendapat akhir Bupati Subang atas Raperda tentang Desa dan LKPJ Bupati Tahun 2025.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang Victor Wirabuana yang didampingi Wakil Ketua II dan III, serta diikuti sebanyak 33 anggota DPRD Kabupaten Subang.
Rapat tersebut diawali dengan penyampaian laporan Pansus Raperda tentang Desa oleh Bangbang Irmayana. Dalam laporannya, ia menyampaikan bahwa Raperda ini telah mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Jawa Barat untuk memastikan desa memiliki landasan hukum yang kuat, adaptif, dan selaras dengan perkembangan regulasi nasional.
“Penyusunan perubahan Raperda ini merupakan konsekuensi logis dari perkembangan regulasi nasional, dinamika penyelenggaraan pemerintahan desa, serta kebutuhan penguatan tata kelola desa di Kabupaten Subang,” tegasnya.
Selanjutnya, laporan Pansus LKPJ Bupati Tahun 2025 disampaikan oleh Karya Sumitra Zakaria.
Dalam laporannya, ia menyampaikan bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Daerah merupakan bentuk transparansi kinerja yang bertujuan mendorong agar berbagai target pembangunan dapat terukur dan tercapai dengan baik.
“Pemerintah Kabupaten perlu lebih mengoptimalkan kinerja pada aspek pendapatan sehingga untuk tahun anggaran 2026 diharapkan target dan realisasi dapat sama,” tuturnya.
Selanjutnya, dilakukan penandatanganan persetujuan penetapan dua keputusan DPRD oleh Wakil Bupati Subang dan Ketua DPRD Kabupaten Subang.
Mengawali sambutannya, Wakil Bupati Subang, Kang Akur, menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Subang yang telah bekerja keras bersama tim Pansus dan perangkat daerah terkait dalam membahas serta menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Desa.
Kang Akur menjelaskan bahwa penetapan Raperda Desa menjadi peraturan daerah Kabupaten Subang akan menjadi dasar dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak yang rencananya akan diselenggarakan pada Desember 2026.
“Kami memandang bahwa hari ini merupakan perwujudan rasa tanggung jawab pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Subang untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa di Kabupaten Subang,” jelasnya.
Menurutnya, Raperda Desa tersebut diharapkan mampu mendorong terwujudnya masyarakat desa yang lebih adil dan makmur, serta sejalan dengan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Subang.
Dengan penetapan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Desa sebagai dasar hukum atau pedoman dalam pelaksanaan pemerintahan desa di Kabupaten Subang, regulasi tersebut juga membahas pelaksanaan pemilihan kepala desa yang akan diselenggarakan secara manual maupun digital/elektronik (e-voting).
“Ini juga membahas tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa yang akan diselenggarakan secara manual dan digital atau elektronik (e-voting),” terangnya.
Ia menjelaskan bahwa Kabupaten Subang pada tahun 2026 sedang melakukan persiapan untuk pemilihan kepala desa serentak.
“Jumlah desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa serentak yaitu 165 desa di 28 kecamatan yang ada di Kabupaten Subang,” paparnya.
Secara lugas, Kang Akur mengapresiasi komitmen berbagai pihak yang telah mencermati dan membahas LKPJ Tahun 2025 dengan sungguh-sungguh.
“Ini merupakan wujud fungsi pengawasan DPRD yang sangat penting dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kami menerima seluruh rekomendasi tersebut sebagai bahan evaluasi dan perbaikan,” pungkasnya.
Turut hadir pada kegiatan tersebut unsur Forkopimda Subang, Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, para asisten daerah di lingkungan Setda, para kepala OPD, para camat, insan pers, dan tamu undangan lainnya. (Abdulah)

