
Indramayu, MCB – Dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik kembali mencuat di Kabupaten Indramayu. Seorang perempuan bernama Hj. Titin Yeni binti H. Warjim dilaporkan ke kepolisian oleh warga Kecamatan Jatibarang.
Hj. Titin Yeni binti H. Warjim sendiri, adalah istri dari Advokat / pengacara Indramayu, Ruslandi SH, yang masih bertempat tinggal di Jatibarang.
Laporan tersebut dicatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STTLP) dengan Nomor: LP/B/126/1/2026/SPKT Polda Jawa Barat. Pelaporan dilakukan oleh Enni Suheni, warga Jalan Walikota Dasuki RT 015 RW 002, Jatibarang, Indramayu.
Dalam laporan itu disebutkan, dilaporkan bersama sejumlah pihak lainnya diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan memberikan keterangan palsu yang dituangkan dalam sebuah akta otentik. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada hari Jumat, 17 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.

Lokasi kejadian termasuk berada di kantor notaris yang beralamat di Jalan MT Haryono, Desa Sindang, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Pelapor Enni Suheni menuturkan, dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan dokumen resmi yang memiliki kekuatan hukum, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu.
“Laporan ini kami buat agar perkara tersebut dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian tertulis dalam keterangan laporan yang ditandatangani pelapor.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait dugaan tersebut.
Sementara itu, pihak kepolisian Polda Jawa Barat masih melakukan penanganan dan pendalaman terhadap laporan yang telah masuk.
Kasus ini kini dalam tahap penyelidikan untuk menentukan tidaknya unsur pidana serta pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
(Tim)

