
Indramayu, MCB – Aktivis anti korupsi di Kabupaten Indramayu, Taufik, kembali melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PT Bumi Wiralodra Indramayu (Perseroda) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu.
Laporan tersebut merupakan kali kedua yang dilayangkan Taufik, setelah sebelumnya ia juga melaporkan dugaan serupa terkait Direktur Utama perusahaan daerah tersebut. Kali ini, laporan mencakup jajaran direksi dan komisaris PT BWI.
Taufik mendatangi langsung kantor Kejari Indramayu di Jalan Jenderal Sudirman pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 14.30 WIB. Laporan diterima melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan telah diparaf oleh petugas jaga serta dilengkapi tanda terima dengan perihal laporan dugaan tindak pidana korupsi (Lapdu Tipikor).
Uraian Dugaan Penyimpangan
Dalam laporan tertulis yang ditandatangani, Taufik menguraikan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT BWI selama periode 2025 hingga awal 2026.
Salah satu poin utama adalah adanya penyusutan kas perusahaan yang dinilai tidak wajar. Kas yang sebelumnya sekitar Rp54 miliar sebelum Mei 2025, disebut menurun menjadi sekitar Rp32 miliar pada Januari 2026. Penurunan sekitar Rp21 miliar dalam kurun waktu kurang lebih tujuh bulan dinilai perlu mendapat perhatian serius.
Selain itu, terdapat dugaan pengeluaran yang tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2025, termasuk belanja modal hingga sekitar Rp21 miliar yang tidak tercantum dalam perencanaan. Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian perusahaan sekitar Rp9 miliar.
Taufik juga menyoroti pembengkakan struktur organisasi yang berdampak pada peningkatan beban gaji. Jumlah direksi bertambah dari satu orang menjadi empat orang, sementara komisaris meningkat dari satu menjadi tiga orang, dengan kenaikan gaji yang dinilai signifikan.
Tak hanya itu, laporan juga memuat dugaan pengeluaran honorarium di luar RKAP, termasuk pembayaran honor pengacara sekitar Rp5 hingga Rp10 juta per bulan serta perekrutan sekitar 30 karyawan baru di sektor SPBE pada tahun 2025.
Pengadaan kendaraan operasional yang diduga tidak tercantum dalam RKAP dan tidak dilengkapi dokumen resmi juga menjadi sorotan.
Dugaan Rangkap Jabatan
Dalam laporannya, Taufik turut menyinggung dugaan rangkap jabatan oleh Direktur Utama PT BWI, Robani Hendra Permana. Disebutkan bahwa yang bersangkutan merangkap sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Koperasi Perikanan Laut (KPL) Mina Sumitra, Karangsong, sejak pertengahan 2025 hingga akhir Maret 2026.
Padahal, menurut laporan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu dan DPRD telah memberikan peringatan terkait hal tersebut. Robani disebut baru mengakhiri rangkap jabatan saat Rapat Anggota Tahunan (RAT) KPL Mina Sumitra pada akhir Maret 2026.
Dasar Hukum dan Permintaan
Dalam laporannya, Taufik mendasarkan dugaan pelanggaran pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Pemerintah tentang BUMD, Undang-Undang Keuangan Negara, serta Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Ia menilai, dugaan perbuatan tersebut telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, serta berpotensi memperkaya diri sendiri atau pihak lain yang dapat merugikan keuangan negara atau daerah.
Melalui laporannya, Taufik meminta Kejari Indramayu untuk segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan, audit investigatif terhadap keuangan perusahaan, serta memanggil dan memeriksa seluruh pihak terkait.
Selain itu, ia juga meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara tersebut dan mengambil langkah tegas guna menyelamatkan potensi kerugian keuangan daerah.
Tembusan ke KPK dan Kejagung
Sebagai bentuk keseriusan, laporan tersebut juga ditembuskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta. Dalam laporan juga dilampirkan berkas bukti pendukung, seperti RKAP PT Bumi Wiralodra Indramayu (Perseroda) dan lainnya. (Tim)

