
Indramayu, MCB – Aparat Penegak Hukum diminta segera bertindak secara profesional dan terukur mengusut secara tuntas terkait indikasi korupsi pada kegiatan proyek milik Pemerintah Kabupaten Indramayu. Hal itu dilakukan agar ada efek jera serta sejumlah pengusaha nakal mau mengembalikan uang yang dikorupsi tersebut ke kas daerah. Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang sangat luar biasa.
Sejumlah daftar kasus tersebut disampaikan penggiat antikorupsi, Tarmidi, kepada wartawan Media Cakra Bangsa, Jumat (9/1/2026).
Pesan mulia yang disampaikan Tarmidi ke publik dalam rangka pencegahan terjadinya kerugian uang rakyat dan penindakan dalam perkara tipikor yang merusak sendi-sendi kehidupan yang dilakukan sejumlah oknum pejabat dan pengusaha yang tidak bertanggung jawab” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga menunjukkan ke publik sejumlah proyek milik Pemerintah Kabupaten Indramayu yang diduga telah terjadi kerugian uang rakyat secara fantastis, seperti terjadi pada Proyek Rekonstruksi Jalan Pabean Ilir APBD TA 2025 bernilai Rp4 miliar lebih, Proyek Sindang Pecuk APBD TA 2024 senilai Rp2,8 miliar lebih yang dikerjakan CV Eka Pratama Jaya, Proyek Rekonstruksi Jalan Bangkir Cemara senilai Rp3,3 miliar APBD TA 2024 yang dikerjakan CV Eka Pratama Jaya milik Eka Wildan, serta Proyek Panggung Apung bernilai Rp15 miliar lebih APBD tahun anggaran 2017 dan 2018 yang dikerjakan PT Mega Utama dan PT Rizki Diva Mulya milik Teguh. Hingga kini proyek panggung apung di depan kantor pos terlihat mangkrak, terangnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Keuangan BKAD, Ali Siswoyo, dituding ada main mata dengan pengusaha nakal, menyalahgunakan jabatan, dan menutupi kejahatan yang sangat luar biasa. Menurut Ali, dirinya hanya bawahan dan kebijakan itu tergantung pimpinan.
“Silakan bapak tanyakan ke Dinas PUPR, saya hanya bawahan” tuturnya.
Selanjutnya, Ali hingga kini belum mau menunjukkan hasil rekapitulasi pengembalian Dinas PUPR atas temuan BPK tahun 2018 dan 2019 terkait Proyek Panggung Apung, Proyek Jalan Bangkir Cemara TA 2024, Proyek Sindang Pecuk TA 2024, Proyek Rekonstruksi Jalan Bangkir Cemara TA 2024, Proyek Jalan Pabean Ilir TA 2025, dan sejumlah proyek lainnya yang ditengarai belum mengembalikan kerugian uang negara ke kas daerah. “Nanti saya mau rapat dulu di Dewan” pungkasnya. (Tim)

