
Indramayu, MCB – Pemilik perusahaan Yang belum mengembalikan uang kerugian Negara, Aarat Penegak Hukum (APH) segera bertindak agar pengusaha nakal mengembalikan uang tersebut ke kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Indramayu, agar terhindar dari tindak pidana korupsi. Hal itu disampaikan penggiat anti korupsi, Tarmidi kepada wartawan Media Cakra Bangsa Rabu, (7/1/2026).
Pesan moral yang disampaikan, Tarmidi ke publik “Dalam rangka pencegahan terjadinya kerugian uang rakyat dan penindakan dalam perkara Tipikor yang merusak sendi-sendi kehidupan, tegasnya.
Selanjutnya, ia juga menunjukan ke publik beberapa proyek milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu diduga telah merugikan uang rakyat, seperti ” Proyek Rekontruksi Jalan Bangkir Cemara bernilai Rp 3,3 miliyar, APBD tahun anggaran 2024 dikerjakan CV Eka Pratama milik Eka Wildan dan Proyek Panggung Apung bernilai Rp 15 miliar lebih APBD tahun anggaran 2017 dan 2018, dikerjakan PT Mega Utama dan PT Rizki Diva Mulya milik Teguh, hingga kini proyek panggung apung didepan kantor pos terlihat mangkrak, terangnya.
Sementara ini, Kepala Bagian Keuangan BKAD, Ali Siswoyo kepada MCB Rabu, (7/1/2026) menjelaskan. Dirinya hanya bawahan jadi tergantung pimpinan, “Silahkan bapak tanyakan ke Dinas PUPR, saya hanya bawaan”. Sembari menyerahkan data rekapitulasi pengembalian Dinas PUPR atas temuan BPK tahun 2024, dalam kegiatan Rekontruksi jalan RJ Babakan Dampyang penyedia jasa CV Jati Ilallang, temuan bernilai Rp 190 juta lebih sudah dikembalikan sekira 25 Desember 2025, tutur Ali kepada MCB.
Selanjutnya, Ali belum bisa menunjukan hasil rekapitulasi pengembalian dinas PUPR atas temuan BPK tahun 2018,2019 Terkait Proyek Panggung Apung dan Proyek Bangkir Cemara tahun 2024.”Nanti saya mau rapat dulu di Dewan”, pungkasnya. (Tim)

