
Indramayu, MCB – Diketahui dari surat tanda penerimaan laporan Nomor : STTLP/B/169/II/2926/SPKT/POLRES INDRAMAYU/POLDA JAWA BARAT terkait kasus dugaan penipuan atau perbuatan curang dalam perkara transaksi penukaran uang baru bernilai Rp 450 juta lebih. Laporan Polisi itu di tanda tangani atas nama pelapor Aditya Firhan Zuans warga Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu. Rabu, (11/2/2026) di kantor Polres Indramayu.
Berbagai kalangan masyarakat, termasuk orang tua terlapor mempertanyakan penanganan proses hukum yang dilakukan tim penyidik, Pasalnya diwaktu yang sama, terlapor atas nama So’imah Binti Warnoto warga Desa Mundu dan calon suami Soimah bernama Eka warga asal Ciamis yang tinggal di Desa Bulak, keduanya langsung digelandang ditahan tim penyidik Polres Indramayu, untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Menurut Warnoto, orang tua terlapor sembari menunjukan surat perihal pemberitahuan penangkapan dan penahanan terhadap anaknya kepada MCB Selasa (17/3/2026), drinya tidak memahami terkait perkara dugaan tindak pidana tipu gelap dalam pusaran kasus penukaran uang baru yang menyert nama anaknya yang baru pulang kerja dari luar Negeri Minggu (8/2/2026) hingga kini Soimah masih mendekam di ruang tahanan Polres Indramayu, “Kalau Eka sudah keluar dua hari yang lalu”, terangnya kepada MCB.
Selain itu, terlihat dalam isi surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan diduga janggal.
Kejanggalan isi surat di poin e tertulis surat perintah penyidikan Nomor : SP sidik/37/II/RES. 1/2026/Reskrim/Polres Indramayu/Polda Jawa Barat, tanggal 31 Januari 2026, tertulis dalam isi surat pemberitahuan tersebut di tanda tangani AKP, Muchamad Arwin Bachar, tertanggal 12 Februari 2026.
Mengetahui ada kejanggalan dalam proses hukum tersebut, salah seorang tokoh masyarakat Indramayu, Subahanudin angkat bicara.
Menurutnya, Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang di laporkan saudara Aditya Firhan Zians warga Blok Jepurut Desa Dukuh Tengah Kecamatan Karangampel, pada tanggal 11 Februari 2026 diduga ada ketimpangan yang patal dilakukan oleh oknum tim penyidik Polres Indramayu. Penanganan kasus ini terkesan ada titipan khusus menjadikan tim penyidik gelap mata dan membabi buta, “Lapor tanggal 11 Februari 2026, saat itu terlapor lansung di tangkap lalau muncul surat perintah penyidikan tanggal 31 Januari 2026, kinerja oknum penyidik ini menggunakan aturan hukum apa?, tegasnya.
Ia juga meminta kepada Kapolres Indramayu, AKBP M Fajar Gemilang untuk meninjau ulang dalam penanganan kasus tersebut, pintanya. (Tim)

