
Simalungun, MCB – Kejaksaan Negeri Simalungun bekerja sama dengan PTPN IV Gunung Bayu menggelar sosialisasi penerangan hukum bagi perangkat desa (pangulu) dan masyarakat sekitar perusahaan, Kamis (12/3/2026).
Kegiatan yang berlangsung di areal PTPN IV Gunung Bayu tersebut dihadiri Manager Kebun Gunung Bayu Haikal Ritonga, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Simalungun Alvonso Manihuruk, para pangulu, serta tokoh masyarakat setempat.
Kajari Simalungun Munawal Hadi melalui Kasi Datun Alvonso Manihuruk menegaskan bahwa Kejaksaan saat ini lebih mengedepankan fungsi pencegahan dibandingkan penindakan langsung terhadap desa. Menurutnya, desa merupakan mitra strategis aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan hukum di masyarakat.
“Kami hadir untuk memberikan pemahaman hukum sebagai langkah preventif. Kami juga telah membuka Klinik Pelayanan Hukum sebagai wadah bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi mengenai permasalahan hukum secara langsung,” ujar Alvonso.
Dalam sosialisasi tersebut juga dipaparkan aspek hukum yang mengatur tindak pidana di wilayah perkebunan. Meskipun pencurian secara umum diatur dalam Pasal 476 KUHP, masyarakat diingatkan bahwa terdapat aturan khusus (lex specialis) yang mengatur sektor perkebunan.
Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mengatur ancaman hukuman hingga empat tahun penjara bagi pelaku pencurian hasil perkebunan. Sementara Pasal 111 undang-undang yang sama mengatur ancaman hukuman lebih berat bagi penadah hasil kejahatan perkebunan, yakni hingga tujuh tahun penjara.
Alvonso menegaskan bahwa Kejari Simalungun tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga akan menindak tegas pihak-pihak yang menjadi penadah hasil curian.
Manager Kebun Gunung Bayu Haikal Ritonga menyambut baik kolaborasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa kerugian akibat pencurian sawit sangat berdampak pada kontribusi perusahaan terhadap negara maupun lingkungan sekitar.
“Jika angka pencurian dapat ditekan, keuangan negara yang terselamatkan bisa dialihkan menjadi program CSR atau bantuan lain yang langsung menyentuh kepentingan desa-desa yang berbatasan dengan kebun,” jelas Haikal.
Dialog Interaktif dan Kepedulian Sosial
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif antara masyarakat dan pihak Kejaksaan. Sebagai bentuk kepedulian sosial dan upaya pemulihan, acara ditutup dengan pembagian paket sembako oleh Kejaksaan Negeri Simalungun kepada para eks terpidana kasus pencurian sawit. Bantuan tersebut diharapkan dapat menjadi dorongan bagi mereka untuk tidak mengulangi perbuatannya dan kembali produktif di tengah masyarakat. (S Hadi Purba)

