
Simalungun, MCB – Situasi politik dan hukum di Kabupaten Simalungun memanas setelah Bupati Simalungun dilaporkan ke Polres Simalungun atas dugaan penipuan pembebasan lahan ±1.754 m² di Desa Serbelawan. Laporan diajukan melalui DUMAS tertanggal 4 Februari 2026 dan kini menjadi perhatian publik.
Dugaan Kerugian Ratusan Juta
Kasus berawal dari disposisi persetujuan pembebasan lahan tahun 2010 untuk fasilitas publik dan perluasan Masjid Jami’. Warga kemudian membangun Kantor Lurah secara swadaya senilai Rp104.460.000. Namun hingga lebih dari 15 tahun, legalitas lahan belum terealisasi sehingga memunculkan pertanyaan soal tanggung jawab pemerintah daerah.
Pernyataan Penasihat Hukum
Penasihat hukum pelapor, Muslimin Akbar, meminta aparat bekerja profesional, objektif, dan bebas intervensi kekuasaan. Ia menegaskan laporan ini merupakan langkah konstitusional untuk mencari kepastian hukum, bukan serangan politik. Menurutnya, jika terbukti ada perbuatan melawan hukum, harus ada pertanggungjawaban, dan jabatan publik tidak boleh menjadi tameng.
Ujian Integritas Penegakan Hukum
Masyarakat mendesak proses penyelidikan dilakukan transparan. Jika perlu, supervisi Polda Sumatera Utara diminta guna menjamin objektivitas. Kasus ini dinilai menjadi ujian integritas penegakan hukum di Simalungun.
Publik Menanti
Pelapor tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, namun menegaskan hukum harus lebih tinggi dari jabatan. Publik kini menunggu langkah kepolisian dan kelanjutan proses hukum perkara ini. (S Hadi Purba)

