Indramayu, MCB – Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Camat Balongan, Ade Sukma Wibowo dikenal Ade Sukma, warga asal Desa Lelea. Dirinya membantah berita di Media Cakra Bangsa terkait komentar atau penjelasan Kepala Desa atau Kuwu Sukareja, Yanto alias Jepang diduga menolak dan enggan tanda tangani surat serah terima jabatan, lantaran surat pertanggung jawaban atau SPJ mantan Kuwu Taspan alias Kamlan diduga tidak ada atau bermasalah. “Itu tidak benar dan salah paham, terkait SPJ itu ranahnya inspektorat, bukan kewenangan Kuwu”.tegas Camat Balongan kepada MCB.
Menurut Camat Balongan Ade Sukma, pernyataan Kuwu Desa Sukareja Jepang, itu tidak benar atau gagal paham. Yang benar penolakan itu dilakukan karena persoalan serah Terima sejumlah aset desa seperti satu unit mobil siaga, sejumlah perangkat komputer dan aset desa lainnya, “Sebetulnya bukan SPJ kang, yang diserah terimakan adalah aset desa seperti mobil, komputer dan lain-lain”, terang Ade Sukma kepada MCB, Kamis, (12/3/2026) saat di ruangan tamu rumah dinasnya.
Selanjutnya, Ade Sukma menambahkan. Masalah Surat Pertanggung Jawaban atau SPJ ranahnya inspektorat bukan kewenangan Kuwu Jepang. “Mungkin Kuwu Jepang salah paham”, pungkasnya. (Tim)

