
Indramayu, MCB – Berbagai kalangan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Elemen Masyarakat Indramayu (GEMI) mendemo kantor Kejaksaan Negeri Indramayu, Rabu (15/4/2026).
Ratusan massa aksi berjalan damai dan kondusif, dikawal pihak Kepolisian Polres Indramayu dan Satpol PP.
Dalam orasinya, pendemo mendesak pihak Kejaksaan Negeri Indramayu untuk melakukan pengusutan secara tuntas terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang di lingkup PDAM Tirta Darma Ayu senilai Rp2 miliar yang melibatkan Dirut Nurpan. Selain itu, kasus dana tunjangan perumahan DPRD Indramayu APBD Tahun Anggaran 2022 senilai Rp16,8 miliar yang melibatkan nama Syaepudin, mantan Ketua DPRD Indramayu yang kini menjabat sebagai Wakil Bupati, dengan proses hukum yang ditangani Kejaksaan Tinggi Bandung.
Kemudian, perkara menyusutnya dana kas PT Bumi Wilalodra Indramayu Tahun Anggaran 2025–2026 senilai Rp54 miliar yang kini tersisa menjadi Rp32 miliar. Perkara tersebut menyeret nama Dirut PT BWI, Robani Hendra Permana, yang diduga kebal hukum.
Sejumlah kasus tipikor itu, dalam proses hukumnya, diduga jalan di tempat dan manngkrak. Hal itu disampaikan pendemo secara tegas dan lugas dalam orasinya.
“Kami mendesak pihak Kejaksaan bekerja secara profesional dan akuntabel agar perkara tersebut mendapatkan kepastian hukum,” ucap tegas Tanurih di ruang publik.
Selanjutnya sejumlah perwakilan massa aksi diterima masuk ke ruang tamu Kejaksaan Negeri Indramayu, seraya memberikan surat tuntutan secara tertulis yang diterima Pelaksana Harian Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Indramayu, Jales Marindra.
Dalam pertemuan tersebut, ia berjanji siap mendengarkan sejumlah proses hukum dugaan tindak pidana korupsi sesuai harapan para pendemo. Namun, berbeda dengan kasus tunjangan perumahan DPRD Indramayu, proses hukumnya menjadi kewenangan pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung.
“Kasus itu bukan kewenangan kami, proses hukumnya ditangani pihak Kejati Jabar,” terangnya kepada perwakilan massa aksi di ruang tamu Kejaksaan.
Selanjutnya, kata Jales Marindra, dirinya belum bisa memberikan keterangan lebih lengkap terkait berapa lama waktu yang dibutuhkan dan sampai di mana proses penanganan kasus tipikor tersebut.
“Silakan tanyakan saja ke Kasi Pidsus,” tutupnya. (Tim)

