Indramayu, MCB – Polemik dugaan pelanggaran tata kelola di tubuh PT Bumi Wiralodra Indramayu (Perseroda) kembali mencuat. Direktur Utama perusahaan daerah tersebut, Robani Hendra Permana alias Robani menjadi sorotan publik setelah sejumlah aktivis menilai tidak adanya tindakan tegas meski berbagai dugaan pelanggaran telah ramai diberitakan sejak akhir tahun 2025.
Hingga pekan kedua Februari 2026, Robani masih aktif menjalankan tugas tanpa sanksi administratif maupun proses hukum.
Kondisi ini memunculkan anggapan di tengah masyarakat bahwa penanganan kasusnya diduga macet.
Bahkan Dirut PT BWI Robani Hendra Permana diduga Kebal Hukum dan Putus Urat Malunya.
Aktivis antikorupsi Indramayu, Taufik, menyampaikan keprihatinannya ke publik. Ia juga mempertanyakan fungsi pengawasan DPRD Indramayu, khususnya Komisi III, terhadap kinerja BUMD.
Menurutnya, rapat evaluasi bersama pemerintah daerah sebelumnya telah menghasilkan surat teguran resmi dari Sekretaris Daerah terkait dugaan rangkap jabatan Dirut PT BWI.
Surat bernomor 800/155/Eko tertanggal 14 Januari 2026 itu meminta Robani melepas jabatan lain sebagai Pelaksana Tugas Ketua Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra, Karangsong.
Namun, hingga kini jabatan rangkap tersebut disebut masih diemban Robani.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, direksi dilarang merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Pelanggaran ketentuan tersebut dapat berujung pada pemberhentian.
Taufik juga menilai Kepala Daerah, Lucky Hakim, selaku pemegang saham tunggal, seharusnya mengambil langkah tegas. Ia menyayangkan belum adanya pernyataan resmi maupun tindakan administratif dari pemerintah daerah terkait polemik tersebut.
Selain persoalan rangkap jabatan, perhatian publik juga tertuju pada pengelolaan keuangan perusahaan. Robani disebut mengalihkan dana simpanan perusahaan sebesar Rp20 miliar dari tabungan menjadi deposito berjangka di salah satu bank daerah pada akhir 2025.
Langkah itu diduga dilakukan tanpa persetujuan pemegang saham.
Belakangan, dana tersebut dikabarkan telah ditarik kembali. Namun, proses penarikan dinilai kurang transparan sehingga memunculkan tanda tanya di masyarakat.
Tak hanya itu, penggunaan kas setara kas perusahaan juga dipersoalkan. Dari total sekitar Rp54 miliar saat awal masa jabatan, kini dana tersisa sekitar Rp32 miliar pada awal 2026. Selisih Rp22 miliar disebut digunakan untuk operasional dan investasi.
Namun, aktivis menilai penggunaan tersebut tidak sepenuhnya tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan atau RKAP.
Perubahan besaran gaji direksi dan komisaris yang meningkat pantastis dan signifikan turut memicu kritik. Salah satu komisaris bahkan dilaporkan mengundurkan diri karena alasan internal.
Sementara, proses penanganan hukum yang sempat dilakukan Kejaksaan Negeri Indramayu terhadap dugaan penyimpangan PT BWI kini dinilai meredup. Mutasi Kepala Kejaksaan Negeri oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia juga memunculkan spekulasi di masyarakat, meski belum ada keterangan resmi yang mengaitkannya dengan kasus tersebut.
Taufik mendesak aparat penegak hukum, termasuk lembaga antirasuah, untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan BUMD. Ia menekankan bahwa PT BWI merupakan aset daerah yang bersumber dari uang rakyat sehingga harus dikelola secara transparan dan akuntabel.
“Publik butuh kepastian hukum. Jika memang tidak ada pelanggaran, jelaskan secara terbuka. Namun jika ada penyimpangan, proses sesuai aturan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT BWI maupun Pemerintah Kabupaten Indramayu belum memberikan keterangan kepada MCB terkait berbagai tudingan miring tersebut. (Tim)

