
Medan, MCB — Kebijakan pemberian pensiun seumur hidup kepada anggota DPR RI kembali menuai kritik tajam. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Generasi Negarawan Indonesia (GNI) menilai kebijakan tersebut tidak adil, bersifat elitis, serta mencederai rasa keadilan sosial masyarakat.
Kritik itu disampaikan Ketua Umum DPP GNI, Rules Gaja, saat ditemui wartawan di Kantor DPP GNI, Jalan Cempaka Raya No. 96, Kota Medan, Senin (26/1/2026).
Menurut Rules, dalih pemberian pensiun karena jasa pengabdian anggota DPR merupakan logika yang keliru. Ia menegaskan bahwa pengabdian sejati justru ditunjukkan oleh para guru honorer yang mengajar di pelosok negeri selama belasan hingga puluhan tahun.
“Jika alasan pensiun adalah karena jasa, itu logika yang menyesatkan. Yang benar-benar berjasa adalah guru-guru honorer di daerah terpencil, bukan anggota dewan yang baru lima tahun menjabat lalu menikmati pensiun seumur hidup,” tegasnya.
Ia menyoroti kondisi ribuan guru honorer yang mengabdi dengan fasilitas terbatas, menerima gaji tidak layak, bahkan kerap mengalami keterlambatan pembayaran. Ironisnya, mereka tidak memperoleh jaminan pensiun, sementara anggota DPR menikmati berbagai fasilitas negara.
“Ini negara kesejahteraan untuk elite, atau negara keadilan sosial bagi rakyat?” sindir Rules.
DPP GNI menilai kebijakan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR merupakan bentuk ketimpangan struktural sekaligus pemborosan anggaran negara yang sepenuhnya bersumber dari pajak rakyat.
Lebih lanjut, Rules Gaja mengusulkan agar sistem penggajian anggota DPR ditinjau ulang secara mendasar.
“Jika anggota dewan tetap ingin digaji negara, angkat saja sebagai pejabat paruh waktu, dengan gaji setara UMR, tanpa fasilitas mewah, dan tanpa pensiun seumur hidup,” ujarnya.
DPP GNI secara tegas mendesak pemerintah dan DPR untuk:
- Menghapus pensiun seumur hidup bagi anggota DPR
- Membuka transparansi penuh terkait gaji, tunjangan, dan fasilitas DPR
- Melakukan audit menyeluruh terhadap kebijakan keuangan DPR
- Membuka seluruh data anggaran DPR kepada publik sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
“Rakyat berhak mengetahui ke mana uang pajaknya mengalir. Jangan mengatasnamakan wakil rakyat, tetapi hidup layaknya bangsawan,” pungkas Rules. (S. Hadi Purba)

