
Karawang, MCB – DPRD Kabupaten Karawang menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda utama pada Rabu (29/04/2026). Agenda tersebut meliputi persetujuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Karawang Tahun 2025, penyampaian perubahan Surat Keputusan DPRD terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, serta perubahan Surat Keputusan DPRD mengenai alat kelengkapan dewan dari Fraksi Partai Gerindra.
Dalam rapat tersebut, Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menyampaikan LKPJ Tahun 2025 sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja pemerintah daerah selama satu tahun terakhir.
Aep menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Karawang dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
“Kami berupaya menghadirkan pemerintahan yang berlandaskan sistem birokrasi yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi sebagai kekuatan utama,” ujarnya.
Ia mengakui, sepanjang tahun 2025, pemerintah daerah menghadapi berbagai tantangan pembangunan yang semakin kompleks. Meski demikian, upaya menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat tetap menjadi prioritas.
“Tahun 2025 penuh dinamika, namun kami terus berupaya menjaga keseimbangan pembangunan di berbagai sektor,” katanya.
Sejumlah capaian yang disampaikan antara lain penguatan sektor industri, peningkatan infrastruktur dasar, serta pelaksanaan program sosial yang menyentuh langsung masyarakat.
Aep juga mengapresiasi sinergi antara Pemerintah Kabupaten dan DPRD Karawang yang dinilai berjalan baik. Ia berharap kolaborasi tersebut terus diperkuat guna mewujudkan Karawang yang maju, berdaya saing, dan berkelanjutan.
“Semoga kolaborasi ini terus kita perkuat demi mewujudkan Karawang yang maju, berdaya saing tinggi, dan berkelanjutan,” tutupnya. (Mustika)

