
Grobogan, MCB – Emak emak yang tergabung dalam Komunitas Orang Tua Peduli Anak di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, mendatangi Kantor Polres Grobogan pada Kamis (02/04/2026). Didampingi tim kuasa hukumnya, mereka secara resmi melaporkan seorang pembuat konten berinisial HS yang dinilai telah menyebarkan konten yang sangat meresahkan masyarakat serta melanggar norma nilai kesusilaan.
Tuntutan mereka agar pihak yang berwenang segera menindak tegas dan memproses hukum atas pelaporannya. Pasalnya, konten yang dibuat dinilai sangat tidak pantas, berpotensi merusak moral, dan tidak pantas dikonsumsi, terutama oleh anak-anak dan remaja.
Seorang perwakilan dari Komunitas Orang Tua Peduli Anak, Yanti menyampaikan bahwa keberadaan konten-konten tersebut sangat mengganggu kenyamanan dan mencoreng nama baik daerah.Warga merasa risih dan keberatan karena materi yang disajikan dianggap tidak senonoh .
“Konten yang dibuat HS ini sudah sangat meresahkan, menjijikkan, dan mengganggu ketenangan kami. Kami meminta Bapak Kapolres Grobogan untuk segera mengkonfirmasi laporan ini dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hal senada disampaikan oleh muh Kayatin, SH, Kuasa Hukum yang mendampingi kelompok emak emak ini. Menurutnya, laporan ini diajukan berdasarkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kami tim advokat Garda Indonesia Adil Kabupaten Grobogan mendampingi emak emak melaporkan saudara HS atas dugaan tindak pidana UU ITE, khususnya Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, konten yang diunggah oleh terlapor telah melampaui batas kesusilaan yang berlaku di masyarakat.
“Konten-konten ini menurut emak emak sudah sangat meresahkan karena di luar norma-norma kesusilaan. Media sosial itu bukan hanya ditonton orang dewasa, tapi juga anak-anak di bawah umur yang merupakan generasi penerus bangsa,” ujarnya.
Moch Kayatin menegaskan, dalam konten tersebut terdapat penggunaan bahasa yang sangat tidak pantas didengar karena menyebut dalamnya wanita .
“Sangat tidak pantas apa yang di ucapkan di konten tersebut,bahkan menyebutkan bagian dalam wanita.jelas ini sangat merusak moral bagi yang melihat, Kami berharap penyidik Polres Grobogan segera membenarkan aduan kami,” pungkas kayatin.

