
Simalungun, MCB – Jajaran Polsek Bosar Maligas, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, bergerak cepat menindak lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika di kawasan perladangan milik warga di Huta II Penggalangan, Nagori Boluk, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas menggerebek sebuah gubuk yang diduga digunakan sebagai lapak penyalahgunaan narkoba. Bangunan semi permanen itu kemudian diratakan dan dibakar setelah dilakukan koordinasi dengan perangkat nagori dan pemilik lahan.
Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, membenarkan adanya operasi tersebut. Ia menyebut tindakan itu merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun.
“Polri hadir untuk masyarakat. Setiap laporan dan informasi yang kami terima dari warga akan selalu kami tindak lanjuti dengan serius. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencoba menjadikan wilayah ini sebagai sarang penyalahgunaan narkoba,” ujar AKP Verry Purba.
Kapolsek Bosar Maligas, IPTU Sonni G. Silalahi, S.H., menjelaskan bahwa penggerebekan bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan di sebuah gubuk di area perladangan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Roy Jansen O. Sunggu, S.H., bersama personel untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
“Informasi dari masyarakat adalah aset terbesar kami. Begitu laporan masuk, kami langsung menurunkan anggota untuk melakukan penyelidikan secara intensif,” ujar IPTU Sonni.
Saat petugas tiba di lokasi, sejumlah orang yang berada di sekitar gubuk langsung melarikan diri setelah mengetahui kedatangan polisi. Petugas sempat melakukan pengejaran, namun para terduga pelaku berhasil kabur memanfaatkan kondisi perladangan yang luas dan dipenuhi semak.
Meski demikian, dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa plastik klip bekas pakai yang diduga biasa digunakan sebagai pembungkus narkotika jenis sabu maupun ganja.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi bersama Gamot Nagori Boluk, Edi Susanto, serta pemilik lahan, Samadi.
Dari hasil koordinasi, diketahui bahwa pemilik lahan tidak mengetahui keberadaan gubuk tersebut dan menyatakan dukungan penuh terhadap tindakan pembongkaran.
“Pemilik lahan mengaku tidak mengetahui siapa yang mendirikan gubuk itu. Beliau juga mendukung langkah pembongkaran agar lokasi tersebut tidak lagi digunakan untuk aktivitas ilegal,” kata AKP Verry Purba.
Atas kesepakatan bersama antara pihak kepolisian, perangkat nagori, dan pemilik lahan, gubuk tersebut kemudian dirubuhkan dan dibakar sebagai langkah preventif untuk mencegah lokasi itu kembali digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.
Sebagai bentuk administrasi dan legalitas tindakan, dibuat berita acara serta testimoni resmi yang ditandatangani oleh Gamot Nagori Boluk dan pemilik lahan.
Pascaoperasi, situasi di lokasi dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif. Polsek Bosar Maligas memastikan patroli rutin akan terus ditingkatkan guna menekan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah bersinergi dengan kepolisian. Perang terhadap narkoba harus dimulai dari kepedulian bersama,” pungkasnya. (S Hadi Purba)

