
Subang, MCB – Penaahan seorang jurnalis media yang berani memicu reaksi keras dari kalangan organisasi kepemudaan. Gerakan Pemuda Islam (GPI) secara terbuka mengecam langkah Polres Subang yang menangkap dan menahan Harun, wartawan dari media Triberita.com wilayah Subang.
Ketua Umum GPI Subang, Diny Khoerudin atau yang akrab disapa Pidi, menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers serta ancaman nyata terhadap nilai-nilai demokrasi di daerah.
“Penahanan ini kami nilai sebagai upaya membungkam suara kritis. Ini mencederai prinsip demokrasi dan kebebasan pers,” ujar Pidi dalam keterangan resminya.
Kritik Konstruktif Berujung Penahanan
Menurut Pidi, aktivitas jurnalistik yang dilakukan Harun sejatinya merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial media massa. Ia menilai pemberitaan yang menjadikan Harun bersifat konstruktif, khususnya terkait sorotan terhadap kinerja aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang.
Salah satu pemberitaan yang menjadi sorotan adalah laporan mengenai seorang pejabat di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Subang yang diduga tertangkap sedang tertidur saat jam kerja.
“Berita tersebut bukan untuk menjatuhkan, melainkan mengingatkan bahwa jabatan adalah amanah rakyat yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” kata Pidi.
Ia menegaskan bahwa kritik semacam itu merupakan bagian penting dalam menjaga akuntabilitas pemerintahan.
Dugaan Pemerasan Dipersoalkan
Terkait tuduhan pemerasan yang dialamatkan kepada Harun, Pidi menyatakan bahwa mengabaikan dasar hukum tuduhan tersebut. Ia menilai tidak terdapat bukti konkret yang menunjukkan adanya tindakan pemerasan sebagaimana yang diharapkan.
“Kami melihat tidak ada tindakan nyata atau actus reus yang mengarah pada pemerasan. Jangan sampai ini menjadi alat untuk membungkam wartawan yang kritis,” ujarnya.
GPI Subang bahkan menyebut bahwa hingga saat ini belum ditemukan bukti otentik berupa transaksi atau penerimaan uang yang dapat memperkuat tuduhan tersebut.
Tanyakan Prosedur Penahanan
Selain mempersoalkan substansi perkara, GPI Subang juga menonjolkan aspek prosedural dalam tersingkirnya Harun. Pidi mengingatkan bahwa dalam hukum acara pidana, terdapat sejumlah unsur yang harus dipenuhi sebelum seseorang dapat ditahan.
Empat unsur tersebut meliputi : Unsur formil, Unsur materiil, Unsur subyektif, dan Unsur obyektif.
Menurutnya, keempat unsur tersebut harus dipenuhi secara kumulatif dan tidak dapat diabaikan.
“Polisi tentu memahami teknis hukum ini. Penahanan seharusnya dilakukan dengan sangat hati-hati, apalagi terhadap seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesinya,” kata Pidi.
Dugaan Kriminalisasi dan Tekanan
Dalam pernyataannya, GPI Subang juga mengungkap adanya dugaan bahwa laporan terhadap Harun merupakan bagian dari tekanan pihak tertentu yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.
Organisasi tersebut menilai kemungkinan adanya “laporan pesanan” yang kemudian dijadikan dasar oleh aparat penegak hukum untuk menghindarinya.
Meski begitu, tudingan tersebut belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak Kepolisian.
Desakan Pembebasan dan Pengawalan Kasus
GPI Subang menegaskan akan terus mengawali perkembangan kasus ini. Mereka mendesak agar Harun segera dibebaskan demi menjaga independensi pers dan menegakkan prinsip demokrasi di tingkat lokal.
“Kasus ini bukan hanya soal satu orang wartawan, tapi menyangkut kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi,” ujar Pidi.
Ia menambahkan, jika praktik kriminalisasi terhadap jurnalis dibiarkan, maka hal tersebut berpotensi menciptakan iklim ketakutan bagi orang-orang yang sedang menulis.
Implikasinya terhadap Demokrasi Lokal
Kasus ini dinilai berdampak luas terhadap kehidupan demokrasi di daerah. Kebebasan pers yang tergerus dapat berdampak pada melemahnya fungsi kontrol terhadap kekuasaan.
Di sisi lain, penegakan hukum yang tidak transparan berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Dengan berkembangnya kasus ini, publik kini menyaksikan kejelasan proses hukum yang berjalan, sekaligus berharap adanya penanganan yang adil, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip negara hukum.
GPI Subang menegaskan bahwa perjuangan mereka tidak hanya untuk Harun, tetapi juga untuk menjaga ruang demokrasi tetap hidup di Kabupaten Subang. (Abdullah)

