
Subang, MBC – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, atau biasa disapa KDM, mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait keterbukaan informasi publik dengan mewajibkan seluruh instansi pemerintahan di Jawa Barat untuk mengumumkan anggaran belanja secara terbuka melalui media sosial.
Selain transparansi anggaran, Gubernur Jawa Barat juga mewajibkan laporan capaian kinerja setiap bulan. Laporan tersebut harus dipublikasikan agar masyarakat dapat menilai langsung hasil kerja pemerintah.
“Dalam setiap bulan, kita wajib menyampaikan capaian kinerja pekerjaan yang dilakukan, sehingga publik bisa menilai dan merasakan apa yang kita lakukan,” jelasnya.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh tingkatan pemerintahan, mulai dari Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Pemerintah Desa dan Kelurahan. Anggaran belanja diwajibkan dipublikasikan melalui berbagai platform media sosial seperti YouTube, Facebook, Instagram, serta media digital lainnya agar dapat diakses dan diawasi langsung oleh masyarakat.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat tertanggal 5 Januari 2026 yang ditujukan kepada para bupati, wali kota, camat, kepala desa, dan lurah di seluruh wilayah Jawa Barat.
“Kami sampaikan kepada seluruh warga Jawa Barat, pada hari ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah hingga tingkat desa,” ujar Dedi Mulyadi dalam keterangannya, Rabu (6/1/2025), seperti dikutip infoaktual.com.
Kebijakan keterbukaan anggaran ini mencuat seiring viralnya kasus Holis Muhlisin, seorang pedagang telur asal Garut yang mengaku mendapat intimidasi setelah mengkritik kondisi jalan rusak di desanya. Kasus tersebut menjadi sorotan publik dan memicu dorongan agar pemerintah daerah lebih transparan dan terbuka terhadap kritik masyarakat.
Dalam surat edaran tersebut, Dedi menegaskan bahwa tidak ada lagi anggaran yang boleh disembunyikan. Setiap rupiah yang dikelola pemerintah harus dapat dipantau oleh publik secara terbuka.
“Anggaran belanja pemerintah di semua tingkatan wajib diumumkan melalui jaringan media sosial agar diketahui publik secara terbuka,” kata Dedi.
Di sisi lain, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Subang, Dadan Dwiyana, menyatakan bahwa pemerintah desa hingga OPD telah memiliki website sehingga dapat menggunakan perangkat tersebut untuk menginformasikan pencapaian kinerja, anggaran, dan kegiatan lainnya.
“Baik Pemdes maupun OPD sudah memiliki website dan operatornya. Mereka bisa mengunggah pencapaian kinerja, anggaran, dan lainnya,” kata Dadan. (Abdulah)

