Indramayu – Selasa 14 Oktober 2025, Tim Advokasi Himpunan Alumni dan Santri Lirboyo (Himasal) Indramayu bersama beberapa anggota dan pengurus Himasal Indramayu mengadakan Rapat Konsolidasi terkait langkah hukum atas pemberitaan negatif yang telah dilakukan Stasiun Telivisi Trans7 karena dinilai pemberitaan yang ditayangkan oleh salah satu program stasiun televisi Trans7 tersebut tidak benar, fitnah dan mencemarkan nama baik Masyayikh Lirboyo dan pesantren.
Program telivisi Expose Uncensored yang telah ditayangkan oleh Trans7 pada Hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 menayangkan sebuah konten yang secara nyata mengandung unsur ujaran kebencian, pelecehan, penghinaan, serta pencemaran nama baik terhadap Kiayi dan dunia pesantren dan santri. Tayangan tersebut menampilkan narasi dan visual yang tidak berdasar, menyesatkan, serta berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap lembaga pendidikan Islam tradisional (pesantren) yang telah berkontribusi besar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
ketua PC Himasal Indramayu, H, fauzan menyampaikan melalui media daring, “kami mengajak semua alumni Lirboyo di kabupaten Indramayu khususnya untuk LBH Himasal Indramayu untuk ikut turut serta mengawal kasus yang terjadi terkait framing serta berita tidak benar yang tertuju kepada kiayi dan Almamter kita yaitu pondok pesantren, bersamaan ini juga berdasarkan intruksi dari pegurus wilayah Himasal Jawa barat, insya Allah Besok Hari rabu tanggal 15 Oktober 2025 Himasal Jawa Barat akan melakukan aksi unjuk rasa di gedung Tarns7 di jakarta, untuk itu kami mengajak alumni untuk ikut serta ikut dalam agenda PW himasal tersebut, dan PC Himasal Indramayu juga akan menyediakan satu mobil Bus untuk Akomodasi Pemberangkatan.”
tuntutan kepada pihak Trans 7 agar segera mengambil tindakan korektif atas tayangan yang dinilai bermasalah tersebut meliputi dua hal utama. Pertama, pencabutan tayangan yang dianggap merugikan. Kedua, permintaan maaf secara terbuka kepada para Kyai, Ulama, dan Pengasuh Pondok Pesantren di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Tim advokasi Pengurus Cabang Himasal Himasal Indramayu yang dalam hal ini di wakili oleh Miftah Hariri, S.H. MH, dan Syifaus Syarif, S.H. manyampaikan kekecewaan yang mendalam terkait pemberitaan Trans7 tersebut, ” yang pasti Kami akan melakukan langkah hukum, sebab berita tersebut secara hukum telah masuk unsur pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 156 KUHP perihal ujaran kebencian di muka Umum”. Ujar Miftah.
Syifaus Syarif dalam kesempatan nya menyampaikan “Kami berharap dari pihak Trans7 untuk segera melakukan upaya tabayun, karena tindakan tayangan tersebut jelas menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat pada umumnya dan seluruh santri di Indonesia pada khususnya, dan semoga kedepannya dari pihak pers juga bisa lebih bijaksana dalam membuat berita-beritanya”.
Sambil menunggu arahan dan intruksi dari pengurus Himasal Wilayah Jawa Barat dan Himasal Pusat, tentunya Himasal Indramayu akan terus mengawal kasus ini sampai benar benar terang. (Yusuf)