
Subang, MCB – Aktivitas tambang galian C jenis tanah merah di wilayah Kecamatan Pagaden dan Pagaden Barat, Kabupaten Subang, terlihat semakin masif.
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, terdapat sedikitnya empat titik lokasi pengerukan tanah yang beroperasi aktif, di antaranya di Desa Munjul, Margahayu, dan Bendungan (Kec. Pagaden Barat), serta Desa Sukamulya (Kec. Pagaden), yang memicu keluhan masyarakat terkait polusi dan kemacetan.
Lalu Lintas Padat dan Berdebu
Setiap harinya, puluhan truk tronton dan armada pengangkut tanah terpantau hilir mudik di sepanjang ruas jalan kabupaten hingga jalan provinsi.
Kondisi ini menyebabkan arus lalu lintas sering kali mengalami kepadatan tinggi. Tak hanya itu, sisa tanah yang tercecer dari bak truk menimbulkan polusi debu yang pekat saat cuaca panas, yang dinilai membahayakan kesehatan pernapasan serta jarak pandang pengguna jalan.
Ironisnya, sejumlah titik jalur lintasan yang menjadi sorotan berada tepat di samping Kantor Kecamatan Pagaden Barat dan Pagaden. Kendaraan dump truck dan tronton bertonase besar tersebut melintas bebas di jantung pusat pelayanan publik tanpa hambatan berarti.
Abaikan Larangan Kepala Daerah
Maraknya aktivitas ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), bersama Bupati Subang, Reynaldy Putra, sebelumnya telah mengeluarkan pernyataan tegas terkait larangan aktivitas galian tanah merah di wilayah yang tidak sesuai peruntukan atau yang merusak lingkungan.
“Aktivitas ini seolah menantang instruksi pimpinan daerah. Padahal Gubernur dan Bupati sudah jelas melarang, tapi di lapangan alat berat tetap bekerja dan truk-truk terus mengangkut tanah setiap menitnya,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Dampak Lingkungan dan Infrastruktur
Selain masalah debu dan kemacetan, warga juga mengkhawatirkan kerusakan infrastruktur jalan yang tidak dirancang untuk menahan beban kendaraan tambang secara terus-menerus.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan tegas dari pihak Satpol PP, unsur Prokompim kecamatan setempat, maupun dinas terkait lainnya untuk menertibkan titik-titik galian yang diduga tidak memiliki izin lengkap tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah daerah segera turun tangan untuk melakukan penutupan paksa sebelum dampak kerusakan lingkungan dan kecelakaan lalu lintas semakin parah di wilayah Subang bagian tengah ini. (Abdulah)

