
INDRAMAYU – Di tengah proses hukum kasus pemindahbukuan aset PT Bumi Wiralodra Indramayu (Perseroda) senilai Rp20 miliar yang kini ditangani Kejaksaan Negeri Indramayu, isu baru kembali menggegerkan masyarakat.
Kali ini, muncul dugaan adanya aliran dana PT Bumi Wiralodra Indramayu (PT BWI) ke Koperasi Perikanan Laut (KPL) Mina Sumitra, Karangsong, Indramayu.
Dana tersebut sebelumnya diketahui berbentuk tabungan di Bank BJB, lalu dipindahbukukan menjadi deposito berjangka di BPR Indramayu Jabar (BIMJ).
Pemindahbukuan berupa Deposito Berjangka itu diduga dilakukan oleh Direktur Utama PT BWI, H. Robani Hendra Permana, biasa di sapa Robani, dan kini tengah diproses aparat penegak hukum.
Kabar terbaru yang beredar menyebutkan adanya aliran dana PT BWI yang masuk ke KPL Mina Sumitra. Namun, hingga kini belum jelas apakah aliran dana tersebut dilakukan secara langsung dari PT BWI atau melalui pihak lain. Dugaan semakin menguat lantaran Robani diketahui masih merangkap jabatan sebagai Ketua KPL Mina Sumitra.
Aktivis antikorupsi Indramayu, Taufik, mengaku telah menerima informasi terkait dugaan aliran dana tersebut. Ia pun mendesak Kejaksaan Negeri Indramayu untuk melakukan penelusuran dan penyelidikan secara menyeluruh.
“Jika benar terdapat aliran dana milik BUMD PT BWI ke KPL Mina Sumitra tanpa izin Bupati Indramayu selaku pemegang saham dan tanpa melalui mekanisme serta ketentuan yang berlaku, maka hal itu patut diduga sebagai tindak pidana korupsi,” ujar Taufik.
Menurutnya, penggunaan dana perusahaan daerah tanpa dasar hukum yang sah berpotensi merugikan keuangan PT BWI dan secara tidak langsung merugikan keuangan daerah.
Oleh karena itu, ia meminta aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada kasus pemindahbukuan deposito, tetapi juga mengusut tuntas dugaan aliran dana ke koperasi tersebut.
“Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan BUMD harus ditegakkan. Kejaksaan perlu mengungkap fakta yang sebenarnya agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Bumi Wiralodra Indramayu maupun KPL Mina Sumitra terkait dugaan aliran dana tersebut. Aparat penegak hukum diharapkan segera memberikan kejelasan guna menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan perusahaan daerah.(TIM)

