
MAJALENGKA, MCB – Dugaan praktik penipuan dan penggelapan dengan modus penerimaan calon anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang menyeret nama Kuwu Girimukti, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, Maman Suparman, kian menguat. Korban dalam kasus ini diduga bukan hanya satu orang, bahkan berpotensi terus bertambah.
Seorang warga Majalengka, Nanang Suhendra, secara resmi telah melaporkan Maman Suparman ke Polres Majalengka pada 15 Desember 2025. Laporan tersebut terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang ratusan juta rupiah dengan iming-iming kelulusan seleksi anggota Polri.
Kuasa hukum korban, H. Saprudin, SH, MTJ, CPM, mengungkapkan bahwa berdasarkan penelusuran pihaknya, modus yang digunakan terlapor diduga dilakukan berulang dan menyasar lebih dari satu korban.
“Fakta terbaru, adik kandung klien kami juga menjadi korban dengan pola yang sama. Ini menguatkan dugaan bahwa perbuatan tersebut bukan kejadian tunggal,” ujar Saprudin kepada Media Cakra Bangsa, Jumat (2/1/2026).
Dana Ratusan Juta dan Janji yang Tak Terbukti
Saprudin menjelaskan, kliennya sejak sekitar tahun 2018 diyakinkan oleh terlapor bahwa anaknya dapat dibantu lolos menjadi anggota Polri dengan biaya yang disebut sebagai “administrasi”. Total uang yang diserahkan mencapai sekitar Rp 200 juta.
Namun hingga proses seleksi berakhir, janji tersebut tidak pernah terwujud. Ironisnya, anak terlapor yang mendaftar pada waktu yang hampir bersamaan justru dinyatakan lolos dan kini telah menjadi anggota Polri.
“Ini menimbulkan dugaan serius. Klien kami gagal, sementara anak terlapor lolos. Ada pertanyaan besar soal ke mana uang klien kami digunakan,” tegas Saprudin.
Dari total dana tersebut, terlapor baru mengembalikan sebagian. Saat ini masih terdapat sisa sekitar Rp 30 juta yang belum dikembalikan dan terus dijanjikan tanpa kepastian.
Indikasi Korban Lain dan Kerugian Puluhan Juta
Lebih lanjut, Saprudin menyebut pihaknya menerima informasi bahwa masih ada korban lain dengan kerugian bervariasi, masing-masing mencapai puluhan juta rupiah. Oleh sebab itu, ia menilai kasus ini memiliki potensi berkembang menjadi perkara dengan banyak korban (multiple victims).
“Kami mendorong korban lain untuk berani melapor agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan dengan modus serupa,” katanya.
Ia juga menegaskan telah menyiapkan sejumlah saksi dan dokumen pendukung untuk menguatkan laporan kliennya di kepolisian.
“Jika penanganan perkara ini berjalan sesuai prosedur, kami berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan profesional,” ujarnya.
Bantahan Terlapor dan Klaim Penyelesaian
Sementara itu, Maman Suparman saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pada Minggu malam (21/12/2025), membantah adanya masalah hukum yang belum selesai. Ia mengklaim persoalan dengan Nanang Suhendra telah disepakati secara kekeluargaan.
“Saya sudah sampaikan ke pengacara Pak Nanang, sisa uang akan dibayar dengan cara dicicil Rp 5 juta per bulan,” tulisnya.
Ia juga menyebut telah menyerahkan sertifikat rumah sebagai jaminan, dengan nilai tanah dan bangunan yang diklaim mencapai lebih dari Rp 100 juta.
Namun demikian, kuasa hukum korban menegaskan bahwa klaim penyelesaian tersebut tidak menghapus dugaan tindak pidana, terlebih laporan resmi telah masuk ke kepolisian.
Polisi Belum Beri Keterangan
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Majalengka belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret oknum kepala desa tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut nama pejabat desa dan isu sensitif rekrutmen Polri, yang selama ini ditegaskan harus bersih dari praktik percaloan dan pungutan liar. (TIM)

