
Indramayu, MCB – Pucuk pimpinan Kejaksaan Negeri Indramayu, Niko bersama anak buahnya diduga tak berdaya tangani perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkup PT Bumi Wiralodra Indramayu yang menyeret nama Robani Hendra Permana alias Robani.
kejahatan yang sangat luar biasa itu merugikan uang negara secara fantastis senilai Rp 20 miliar pada tahun anggaran 2025, proses hukumnya diduga manngkrak di Kejari Indramayu, dituding melanggar Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Pasalnya, hingga kini orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Indramayu dan anak buahnya belum mau menerima laporan tertulis penggiat antikorupsi pada Rabu (15/10/2025) yang lalu.
Kata penggiat antikorupsi Taufik, proses hukum yang ia laporkan belum ada kegelapan, diduga hilang bak ditelan bumi, tegasnya kepada MCB Rabu, (24/2/2026).
Selanjutnya, Taufik meminta kepada Kepala Kejari Indramayu dan anak buahnya dalam penanganan kasus itu wajib ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan akuntabel, pintanya. Ia juga menambahkan, semoga pihak Kejari Indramayu bekerja sesuai maklumat pelayanan yang terpajang di ruang tamu kantor Kejari Indramayu tertulis, “Dengan ini Kami menyatakan mampu menyelenggarakan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji, Kami menerima menerima sanksi sesuai peraturan-undangan yang berlaku,” demikian maklumat tertulis ditandatangani Kajari Niko, pungkas Taufik kepada MCB.
Sementara ini, Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Niko melalui staf Intel, Karta Wijaya belum memberikan tanggapan resmi terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan kasus lainnya di lingkup PT BWI, diduga tak berdaya dan mangkrak.
Menurutnya, “Pak Kajari lagi sibuk menunggu sejumlah tamu, jadi waktu lain kita bisa menjadwalkan atau nanti kita kabari,” ucap singkat Karta kepada MCB, Rabu (24/2/2026). (Tim)

