
Subang, MCB – Merespons aspirasi warga terkait keresahan dan gangguan lingkungan serta untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah, Kapolsek Pagaden AKP Ikin Sodikin mendampingi Camat Pagaden Barat, Dadi Iskandar, melakukan penutupan paksa kegiatan tambang galian tanah merah di dua lokasi di wilayah Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang, pada Minggu (26/04/2026) sore.
Kegiatan ini dilaksanakan atas arahan Kapolres Subang, Dony Eko Wicaksono, guna menjaga ketertiban umum dan mencegah kerusakan lingkungan di wilayah hukum Polsek Pagaden.
Operasi penertiban galian ilegal ini dimulai pada pukul 16.00 WIB di Kampung Pangauban RT 03/02, Desa Margahayu. Di lokasi tersebut, Kapolsek dan Camat yang didampingi Kepala Desa Margahayu, Main Permana, secara resmi menghentikan seluruh aktivitas penggalian.
Selanjutnya, pada pukul 17.00 WIB, tim gabungan bergerak ke Blok Tegal Salam RT 14/05, Desa Bendungan. Penutupan di titik kedua ini turut disaksikan oleh Pjs Kepala Desa Bendungan, Aditya Pangestu, beserta perangkat desa lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengambil langkah tegas dengan mengamankan kunci alat berat (beko) yang digunakan untuk operasional.
“Kunci alat berat saat ini telah diamankan oleh Camat Pagaden Barat dan telah dibuatkan berita acara penutupan,” ujar Ikin Sodikin di lokasi kegiatan.
Personel yang terlibat dalam kegiatan ini antara lain Kanit Reskrim Polsek Pagaden, Tandang P, serta anggota Unit Intelkam, Unit Patroli, dan Unit Reskrim Polsek Pagaden, bersama pemerintah desa setempat dan perwakilan masyarakat.
Kapolsek Pagaden menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mendukung langkah pemerintah kecamatan dalam menertibkan kegiatan yang tidak memiliki izin resmi demi menjaga kondusivitas dan kelestarian lingkungan di wilayah Pagaden Barat.
Hingga berita ini diturunkan, situasi di kedua lokasi terpantau aman dan terkendali. Para pengusaha galian diminta untuk mematuhi prosedur hukum sebelum kembali melakukan aktivitas tambang.
Namun, kondisi berbeda terjadi di Blok Situ Saradan. Galian C di lokasi tersebut dilaporkan kembali beroperasi meski sebelumnya telah ditutup.
Galian yang disebut-sebut milik seorang pengusaha berinisial H R itu dinilai seolah menantang kebijakan pemerintah daerah. Padahal, sebelumnya lokasi tersebut telah ditutup pada 13 April dan dipasangi garis penertiban oleh Satpol PP.
Berdasarkan pantauan hingga Kamis (23/04) sore sekitar pukul 16.15 WIB, aktivitas di lokasi masih berlangsung. Sejumlah dump truk terlihat mengantre untuk mengangkut tanah merah.
“Sejak kemarin, tidak lama setelah ditutup dan dipasangi garis, keesokan harinya sudah beroperasi kembali,” ujar Sapri, pedagang es campur di sekitar Situ Saradan. (Abdulah)

