
Pematangsiantar, MCB – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap dua pria terduga pemilik narkotika jenis sabu di Jalan Singosari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Senin (19/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kedua tersangka berinisial U alias M (34), warga Pekanbaru yang diketahui residivis, dan AYAMS (25), warga Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Irwanta Sembiring, Senin (2/2/2026), menjelaskan penangkapan berawal dari informasi yang viral di masyarakat serta laporan warga terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan Jalan Singosari.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I IPDA Warman Siallagan melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mendapati kedua tersangka berada di pinggir jalan dan langsung mengamankan keduanya.
“Dari tersangka U alias M, ditemukan satu paket sabu dengan berat bruto 1,35 gram serta satu unit handphone merek Vivo yang disimpan di saku celana,” ujar Irwanta.
Sementara itu, tersangka AYAMS sempat berupaya melarikan diri, namun berhasil ditangkap. Dari tangannya, petugas menyita satu unit handphone merek Redmi yang diduga berkaitan dengan pemesanan sabu.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku sabu tersebut milik mereka yang diperoleh dari seorang pria berinisial J yang berdomisili di Medan. Polisi masih melakukan pengembangan terhadap pemasok tersebut.
Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. (S. Hadi Purba)

