
Medan, MCB – Sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan dugaan tindakan tidak prosedural terhadap seorang pengacara, Indra Surya Nasution, bersama dua rekannya, Rafi Lamnur Siregar dan Fauzi Sirait, di samping Mapolrestabes Medan, Kamis (22/1/2026).
Dalam video tersebut, Indra mengaku dibekap, dibentak, dan digeledah oleh empat oknum anggota kepolisian yang disebut berasal dari Subdit 3 Jatanras Polda Sumatera Utara. Ia juga dipaksa duduk di depan Polrestabes Medan dan dituduh menggunakan mobil curian Mitsubishi Pajero Sport BK 1 SN, dengan tudingan pelat palsu dan STNK tidak sah.
Saat diminta menunjukkan surat tugas dan dasar hukum tindakan, oknum tersebut disebut tidak dapat memperlihatkan dokumen resmi. Surat yang ditunjukkan diduga tanpa tanda tangan, tanpa tanggal, dan masih dalam tahap penyelidikan (lidik), namun tindakan yang dilakukan menyerupai penangkapan.
“Ini lidik atau sudah main tangkap?” tanya warganet dalam berbagai komentar pedas.
Situasi memanas ketika Indra hendak menghubungi kuasa hukumnya, namun ponselnya diduga dirampas oleh salah satu oknum. Indra kemudian menunjukkan BPKB dan meminta pengecekan nomor rangka dan mesin. Setelah diverifikasi melalui Samsat, kendaraan dinyatakan sah dan sesuai data resmi.
Dua rekan Indra merekam kejadian tersebut. Video itu kini beredar luas dan memicu sorotan publik terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang.
Diketahui, saat itu Indra berada di Polrestabes Medan sebagai pelapor dalam kasus pembakaran mobil miliknya, dengan laporan polisi nomor STTLP/B/107/I/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara. Namun, ia justru mengalami tindakan yang dipersoalkan.

Indra dan tim kuasa hukumnya menyatakan akan menempuh jalur hukum atas dugaan perampasan kemerdekaan, penggeledahan ilegal, dan penyalahgunaan wewenang.
Menanggapi kejadian tersebut, Ketua DPW LSM Elang Mas Sumatera Utara, SP Tambak, menyayangkan peristiwa itu dan meminta Kapolda Sumatera Utara menuntaskan kasus secara transparan.
Publik kini menanti klarifikasi dan langkah tegas dari pihak kepolisian untuk menjaga kepercayaan terhadap penegakan hukum. (S Hadi Purba)

