
Indramayu, MCB – Aparat penegak hukum dari Kejaksaan Negeri Indramayu diduga tak berdaya tangani kasus dugaan tindak pidana korupsi atau Tipikor dilingkup PT Bumi Wilalodra Indramayu, bernilai Rp 20 miliar tahun anggaran 2025 menyeret nama Robani Hendra Permana, hingga kini proses hukumnya diduga mangkrak.
Tudingan miring itu disampaikan penggiat anti korupsi, Taufik, kepada MCB Selasa (20/2/2026).
Menurut Taufik, proses hukum dugaan Tipikor yang dilaporkannya pada tanggal 15 Oktober 2025 yang lalu, awalnya direspon secara serius. Namun sayangnya, setelah ada ancaman dari Direktur Utama PT BWI, Robani Hendra Permaana biasa disapa Robani akan memindahkan Kepala Kejari Indramayu, Muhammad Fadlan.
Setelah muncul ancaman tersebut, fakta atau kebetulan, Muhammad Fadlan diketahui dipindahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara sebagai asisten Intel, terang Taufik kepada MCB.
Selanjutnya, kata Taufik. Setelah kejadian itu, perkara yang ia laporkan di Kejaksaan Negeri Indramayu, hingga kini proses hukumnya diduga mangkrak, padahal dalam proses hukumnya sangat jelas. “Ada pelapor, para pihak sudah dimintai keterangan, waktu, data dan fakta pendukung cukup. Sayangnya pihak Kejaksaan diduga tidak berdaya melanjutkan proses hukumnya secara profesional sampai tuntas, agar mendapatkan keadilan serta kepastian hukum dan terhindar dari kerugian uang Negara”, tegasnya.
Sementara ini, Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Niko melalui KasubsiDik, Ilham Pradana, belum memberikan keterangan resmi terkait perkara itu kepada MCB. Saat dihubungi telpon selulerya, hingga kini belum ada jawaban, (Tim)

